YLKI menilai rencana pengenaan saksi bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran belum dikaji secara matang karena belum ada regulasi yang mengatur.
Pasalnya, sampai saat ini regulasi yang digunakan untuk mengenakan sanksi tersebut belum jelas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
YLKI: Rencana Sanksi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Kurang TepatSekretaris Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan sanksi paling tepat untuk penunggak iuran BPJS Kesehatan adalah tidak mendapatkan pelayanan kesehatan.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan tak Mau Berandai-andai Soal SanksiBPJS Kesehatan belum menerapkan sanksi terhadap peserta yang menunggak iuran.
Baca lebih lajut »
Peserta BPJS Kesehatan: Pemerintah Jangan Paksakan SanksiJangan dihadapkan pada dilema yang membuat persoalan warga menjadi semakin pelik.
Baca lebih lajut »
Inpres Sanksi Peserta Nakal BPJS Kesehatan DikebutKenaikan iuran setara Rp 5.000 per hari dinilai memberatkan masyarakat.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Sanksi Penunggak BPJSSanksi penunggak BPJS diyakini tidak akan efektif.
Baca lebih lajut »
Legislato minta sanksi penunggak iuran BPJS Kesehatan dikaji ulangAnggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mengkaji ulang rencana penerbitan instruksi presiden tentang sanksi ...
Baca lebih lajut »