Sekretaris Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan sanksi paling tepat untuk penunggak iuran BPJS Kesehatan adalah tidak mendapatkan pelayanan kesehatan.
TEMPO.CO, Jakarta -Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Agus Suyatno menilai rencana pemerintah memberikan sanksi terhadap peserta mandiri penunggak iuran BPJS Kesehatan kurang tepat. 'Sanksi paling tepat terhadap penunggak iuran BPJS adalah tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,' kata Agus kepada Tempo, Jumat, 11 Oktober 2019.
'Bukan malah sebaliknya menerapkan sanksi yang justru membuat kegaduhan di masyarakat,' kata dia.Adapun Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, sebenarnya ketentuan sanksi sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019.'Sebetulnya bukan masalah tidak bisa, kan di PP 86 tahun 2013 itu ada kan pesannya itu, bahwa program ini jalan di tahun kelima, harapannya semua penduduk itu terdaftar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Apakah Berobat Kesehatan Jiwa Ditanggung BPJS Kesehatan?Kesadaran masyarakat Indonesia soal kesehatan jiwa semakin meningkat. Bersamaan dengan itu muncul pertanyaan apakah BPJS Kesehatan menanggungnya? BPJSKesehatan via detikHealth
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan gandeng Halodoc bangun layanan kesehatan digitalBPJS Kesehatan bekerja sama dengan Halodoc memanfaatkan aplikasi kesehatan terintegrasi berbasis daring untuk mengembangkan layanan informasi ...
Baca lebih lajut »
Disomasi Aktivis Kesehatan Jiwa, BPJS Kesehatan Ajak BertemuAktivis kesehatan jiwa melayangkan somasi ke BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
YLKI: Produsen Setengah Hati Tampilkan Peringatan KesehatanPeringatan kesehatan termasuk untuk melindungi konsumen anak, ibu hamil dan menyusui.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Puan Tunggu AKD TerbentukAlat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI hingga kini belum terbentuk.
Baca lebih lajut »