BPJS Kesehatan belum menerapkan sanksi terhadap peserta yang menunggak iuran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mengaku tidak mau berandai-andai mengenai jenis sanksi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat yang terlambat membayar iuran tidak mendapatkan layanan publik. BPJS masih menunggu aturan terkait jenis sanksi yang akan diberikan para penunggak iuran.
Baca Juga Iqbal juga bungkam ketika ditanya apakah sanksi ini bisa menekan peserta mandiri yang menunggak iuran JKN-KIS. Ia menjelaskan, peserta mandiri yang aktif membayar iuran JKN-KIS baru 53,72 persen. BPJS Kesehatan sebelumnya menyatakan, sanksi untuk penunggak iuran masih digodok. Pihaknya masih menunggu perkembangan.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan ikut diundang dalam penyiapan inpres ini. Pertemuan ini diakuinya sudah digelar beberapa kali dengan kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan , Kemenkes, dan Kemenkeu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Iuran BPJS Kesehatan tetap akan naik, Dirut BPJS: Tidak ada jalan lainPemerintah berkukuh dengan keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok peserta mandiri, meski sebagian masyarakat merasa keberatan.
Baca lebih lajut »
Apakah Berobat Kesehatan Jiwa Ditanggung BPJS Kesehatan?Kesadaran masyarakat Indonesia soal kesehatan jiwa semakin meningkat. Bersamaan dengan itu muncul pertanyaan apakah BPJS Kesehatan menanggungnya? BPJSKesehatan via detikHealth
Baca lebih lajut »
Wamenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Pilihan TerakhirPrinsip gotong royong dalam BPJS Kesehatan belum terealisasi.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Jatim Menunggak Rp 2,5 TriliunIuran peserta tak cukup menutup fasilitas yang diberikan kepada rumah sakit.
Baca lebih lajut »
Daftar Lengkap Iuran BPJS Kesehatan, Mulai Berlaku Awal 2020Yuk intip daftar baru iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku Januari 2020.
Baca lebih lajut »