Kenaikan iuran setara Rp 5.000 per hari dinilai memberatkan masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengebut penyusunan instruksi presiden untuk menjalankan aturan mengenai penjatuhan sanksi terhadap peserta BPJS Kesehatan yang telat membayar iuran. Draf inpres dikabarkan sudah berada pada tahap akhir dan diharapkan segera rampung.
Pihaknya berharap inpres bisa dirampungkan secepat mungkin. Sebab, kata dia, Dewan Perwakilan Rakyat mensyaratkan kenaikan iuran JKN-KIS yang bakal diterapkan mulai tahun depan, dilakukan setelah rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilaksanakan. Kendati demikian, ia tidak bisa memastikan waktu penerbitan inpres. Sebab, setelah disepakati di level kementerian, draf inpres diserahkan kepada Sekretariat Kabinet untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo."Bisa saja inpres setelah kami serahkan ke Setkab pekan depan, tetapi ternyata lama berada di Setkab," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sanksi Penunggak BPJS Tunggu InpresInpres mengatur pembatasan bagi penunggak iuran mengakses layanan publik pemerintah.
Baca lebih lajut »
Pengamat setuju penerapan sanksi peserta BPJS Kesehatan tunggak iuranPengamat kebijakan publik Agus Pambagio setuju terkait langkah pemerintah akan menerapkan sanksi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak ...
Baca lebih lajut »
Peserta Telat Bayar JKN-KIS akan Diberi SanksiBPJS Kesehatan diajak membahas masalah ini.
Baca lebih lajut »
Peserta BPJS Kesehatan Terancam Sanksi, Ombudsman: Hati-hatiOmbudsman mengingatkan pemerintah agar tak seenaknya menerapkan sanksi terhadap peserta BPJS Kesehatan yang tak membayar iuran.
Baca lebih lajut »
Peserta BPJS Kesehatan: Pemerintah Jangan Paksakan SanksiJangan dihadapkan pada dilema yang membuat persoalan warga menjadi semakin pelik.
Baca lebih lajut »
Sanksi Penunggak Iuran BPJS, Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Buat PasporPemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Baca lebih lajut »