Inpres mengatur pembatasan bagi penunggak iuran mengakses layanan publik pemerintah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah terus mencari cara untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Selain berencana menaikkan iuran mulai tahun depan, pemerintah sedang menyiapkan payung hukum berupa instruksi presiden untuk memberikan sanksi bagi para peserta yang menunggak iuran.
Jenis-jenis pelayanan publik yang akan dibatasi, kata Mardiasmo, bergantung pada ringan dan beratnya kesalahan yang dibuat oleh penunggak iuran. Mardiasmo menyampaikan, Kemenkeu akan melakukan pemetaan profil peserta BPJS Kesehatan yang dikoneksikan dengan BPJS Ketenagakerjaan hingga Direktorat Jenderal Pajak."Kalau profil mereka kaya raya, belum bayar pajak, tapi menikmati asuransi BPJS, kan ndak pas," kata Mardiasmo.
Langkah ini melibatkan Kementeri an Dalam Negeri dan Kementerian Sosial. Pemerintah pusat, kata Mardiasmo, juga meminta pemerintah daerah memperbaiki fasilitas kesehatan tingkat pertama , seperti puskesmas. Pemda, khususnya daerah yang menerima pemasukan dari pajak rokok dan cukai hasil tembakau, dianggap memiliki kemampuan lebih baik untuk memperbaiki fasilitas umum kesehatan.
Ihwal penerapan sanksi terhadap penunggak iuran telah dikemukakan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris saat menghadiri Forum Merdeka Barat 9 bertajuk"Tarif Iuran BPJS" pada Senin . Fachmi mengatakan, automasi sanksi layanan publik dimaksudkan untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen PBPU.
Sanksi layanan publik tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Watch: Sanksi Penunggak Iuran BPJS Dinilai TerlambatDiharapkan ada komunikasi dan kerja sama intens antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca lebih lajut »
Sanksi Penunggak Iuran BPJS, Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Buat PasporPemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Baca lebih lajut »
Pemerintah siapkan sanksi publik otomatis untuk penunggak BPJSPemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan ...
Baca lebih lajut »
Komunitas Peduli BPJS Sayangkan Pemberitaan Penegasan SanksiKebijakan ini merupakan tindakan represif pada peserta mandiri
Baca lebih lajut »
Sanksi Baru Bagi Penunggak BPJS, dari Tidak Bisa Perpanjang SIM hingga Tak Boleh Buat Paspor - Tribun PaluDirektur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS
Baca lebih lajut »
Korut Ancam Tak Tinggal Diam jika DK PBB Jatuhkan Sanksi BaruKorea Utara memperingatkan tidak akan duduk diam jika ada upaya dari Dewan Keamanan PBB untuk menerapkan langkah atau sanksi baru merespons uji coba rudal.
Baca lebih lajut »