Sanksi Baru Bagi Penunggak BPJS, dari Tidak Bisa Perpanjang SIM hingga Tak Boleh Buat Paspor lewat tribun_palu
Sehingga apabila ada seseorang yang ingin mengakses layanan publik seperti memperpanjang SIM namun masih menunggak iuran, sistem yang terintegrasi secara daring tidak bisa menerima permintaan tersebut.
Dalam regulasi itu mengatur mengenai sanksi tidak bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan , Surat Izin Mengemudi , sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan bila menunggak membayar iuran Dia mengambil contoh jaminan sosial negara lain seperti Korea Selatan yang sebelumnya kolektabilitas hanya 25 persen menjadi 90 persen ketika menerapkan sanksi untuk kolektabilitas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah siapkan sanksi publik otomatis untuk penunggak BPJSPemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan ...
Baca lebih lajut »
Komunitas Peduli BPJS Sayangkan Pemberitaan Penegasan SanksiKebijakan ini merupakan tindakan represif pada peserta mandiri
Baca lebih lajut »
Sanksi Penunggak Iuran BPJS, Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Buat PasporPemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan tetap akan naik, Dirut BPJS: Tidak ada jalan lainPemerintah berkukuh dengan keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi kelompok peserta mandiri, meski sebagian masyarakat merasa keberatan.
Baca lebih lajut »
Sanksi Gembok Bagi yang Parkir Sembarangan akan DiterapkanDishub Depok tak segan tindak kendaraan yang langgar larangan parkir di jalan utama.
Baca lebih lajut »
Korut Ancam Tak Tinggal Diam jika DK PBB Jatuhkan Sanksi BaruKorea Utara memperingatkan tidak akan duduk diam jika ada upaya dari Dewan Keamanan PBB untuk menerapkan langkah atau sanksi baru merespons uji coba rudal.
Baca lebih lajut »