Dishub Depok tak segan tindak kendaraan yang langgar larangan parkir di jalan utama.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Perhubungan Kota Depok tak segan menindak kendaraan yang melanggar larangan parkir di jalan protokol, terutama di Jalan Margonda. Apalagi bagi kendaraan yang parkir di trotoar dan bahu jalan.
Sumara mengatakan, pihaknya rutin melakukan patroli di sepanjang jalan protokol di Kota Depok. Jika ada kendaraan yang melanggar parkir seperti di trotoar, pihaknya akan segera menggembok roda mobil tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polri sanksi anggotanya dalam kasus kematian mahasiswa KendariSebanyak enam anggota Polri jajaran Polda Sulawesi Tenggara yang berstatus terperiksa oleh tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atas dugaan ...
Baca lebih lajut »
Ingat Lagi Sanksi Tidak Punya atau Membawa SIM Saat BerkendaraTidak memiliki SIM bisa didenda sampai Rp 1 juta, sedangkan tidak membawa SIM dendanya hingga Rp 250 ribu.
Baca lebih lajut »
Madura United Vs Persib, Takut Sanksi, Robert Enggan Komentari WasitMeski merasa dirugikan, Robert Rene Albert enggan mengomentari kinerja wasit yang memimpin laga Madura United vs Persib.
Baca lebih lajut »
Truk ODOL di Jalan Tol Kena Sanksi Tilang dan Putar BalikKemenhub bakal menempatkan alat pendeteksi kelebihan muatan di jalan tol untuk menangkap truk ODOL.
Baca lebih lajut »
Dedi Mulyadi Usulkan Cabut Subsidi bagi Warga yang Buang Sampah SembaranganUntuk menyelesaikan problem sampah, pemerintah harus membuat regulasi dengan memberikan sanksi tegas bagi pembuang sampah sembarangan.
Baca lebih lajut »
Sistem '2-1' Akan Gantikan 'Buka-Tutup' di PuncakSistem '2-1' akan menggantikan sistem 'Buka-Tutup' yang sudah diterapkan selama tiga dekade di Puncak.
Baca lebih lajut »