Sanksi penunggak BPJS diyakini tidak akan efektif.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang rencana penerbitan Inpres terkait sanksi bagi para penunggak iuran BPJS Kesehatan. Ancaman sanksi dikhawatirkan tidak akan efektif.
“Kalau diancam dengan sanksi, dikhawatirkan tidak efektif. Masyarakat bisa saja merasa tidak nyaman. Lebih baik, persoalan tunggakan iuran tersebut diselesaikan dengan pendekatan partisipatoris dan persuasif,” ungkap Saleh, Kamis . Sanksi-sanksi itu tidak bersifat segera dan tidak mengikat dalam jangka pendek. Sementara, iuran BPJS Kesehatan perlu dilunasi setiap bulan.
“Begitu juga dengan sanksi terkait IMB, SIM, STNK, dan sertifikat. Untuk apa membuat sanksi yang sejak awal diperkirakan akan tidak efektif? Apa tidak ada cara lain yang bisa dilakukan untuk mengatasi persoalan kolektabilitas iuran tersebut?”
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Watch: Sanksi Penunggak Iuran BPJS Dinilai TerlambatDiharapkan ada komunikasi dan kerja sama intens antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca lebih lajut »
Peserta BPJS Kesehatan: Pemerintah Jangan Paksakan SanksiJangan dihadapkan pada dilema yang membuat persoalan warga menjadi semakin pelik.
Baca lebih lajut »
Sanksi Penunggak BPJS Tunggu InpresInpres mengatur pembatasan bagi penunggak iuran mengakses layanan publik pemerintah.
Baca lebih lajut »
Sanksi Penunggak Iuran BPJS, Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Buat PasporPemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Baca lebih lajut »
Pengamat setuju penerapan sanksi peserta BPJS Kesehatan tunggak iuranPengamat kebijakan publik Agus Pambagio setuju terkait langkah pemerintah akan menerapkan sanksi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak ...
Baca lebih lajut »
Menunggak Bayar BPJS Dikenai Sanksi, Pengamat: Biar TaatSanksi diyakini dorong ketaatan peserta bukan penerima upah untuk bayar iuran.
Baca lebih lajut »