Sanksi diyakini dorong ketaatan peserta bukan penerima upah untuk bayar iuran.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio setuju terkait langkah pemerintah menerapkan sanksi bagi Peserta Bukan Penerima Upah yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Sanksi bertujuan agar masyarakat taat.
Bahkan, kata dia, hampir semua negara beradab dan teratur saat ini semuanya juga menerapkan kebijakan sanksi bagi masyarakat yang tidak patuh terhadap kebijakan publik."Jadi intinya saya setuju," ujar dia. Salah satu sanksi yang akan diterapkan pemerintah yaitu terganggunya layanan atau pengurusan paspor bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Namun, Agus menilai hal itu merupakan risiko bagi penunggak ."Makanya harus bayar. Apalagi kalau dia bisa ke luar negeri, kenapa iuran BPJS tidak bisa bayar," ujar dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Watch: Sanksi Penunggak Iuran BPJS Dinilai TerlambatDiharapkan ada komunikasi dan kerja sama intens antara pemerintah pusat dan daerah.
Baca lebih lajut »
Komunitas Peduli BPJS Sayangkan Pemberitaan Penegasan SanksiKebijakan ini merupakan tindakan represif pada peserta mandiri
Baca lebih lajut »
Pemerintah siapkan sanksi publik otomatis untuk penunggak BPJSPemerintah tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan ...
Baca lebih lajut »
Sanksi Penunggak Iuran BPJS, Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Buat PasporPemberlakuan sanksi layanan publik itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Baca lebih lajut »
Sanksi Penunggak BPJS Tunggu InpresInpres mengatur pembatasan bagi penunggak iuran mengakses layanan publik pemerintah.
Baca lebih lajut »
Pengamat setuju penerapan sanksi peserta BPJS Kesehatan tunggak iuranPengamat kebijakan publik Agus Pambagio setuju terkait langkah pemerintah akan menerapkan sanksi bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak ...
Baca lebih lajut »