Anggota majelis hakim kasasi BLBI bertemu dengan pengacara terdakwa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK segera membicarakan perkembangan terbaru perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia terhadap BDNI pascaputusan etik terhadap hakim agung ad hoc tindak pidana korupsi, Syamsul Rakan Chaniago. Pembicaraan terkait menyusun strategi baru dalam penanganan perkara ini.
Baca Juga Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoctindak pidana korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. Syamsul dihukum tidak boleh menangani perkara selama enam bulan. Pelanggaran etik yang dilakukan Syamsul Rakan Chaniago adalah namanya masih tercantum di kantor firmahukum walau sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA. Syamsul mengadakan pertemuan dengan pengacara SAT, yaitu Ahmad Yani, di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38-18.30 WIB.
Febri mengakui KPK cukup terkejut dengan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim Syamsul tersebut."Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti hakim agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini. Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," ungkap Febri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Sebut Sanksi Hakim Kasus BLBI Perjelas Kontroversi'Bisa disebut informasi ini sebagai lembaran baru kasus BLBI atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya,' kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. KPK KasusBLBI
Baca lebih lajut »
KPK akan Tindaklanjuti Pelanggaran Etik Hakim Kasus BLBIKPK menyatakan putusan MA bahwa Hakim Syamsul Rakan Chaniago melanggar etika saat mengadili perkara BLBI memperjelas kontroversi persidangan kasus tersebut.
Baca lebih lajut »
Perpuu KPK Dinilai Bukan Langkah Tepat Sikapi Polemik UU KPKMeski Perppu merupakan kewenangan legislasi presiden, tapi Perppu tak boleh dikeluarkan secara serampangan.
Baca lebih lajut »
MA: Hakim yang lepaskan terdakwa BLBI terbukti langgar etikJuru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku ...
Baca lebih lajut »
MA Sanksi Hakim Kasus BLBI karena bertemu Pengacara Syafruddin'Sudah diputuskan oleh Tim Pemeriksa MA dengan putusan bahwa Sdr Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan karena di kantor lawfirm masih tercantum atas namanya...' kata juru bicara MA. Syafruddin MA
Baca lebih lajut »
MA: Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar EtikHakim yang lepaskan terdakwa BLBI dihukum sanksi sedang jadi hakim nonpalu 6 bulan.
Baca lebih lajut »