Meski Perppu merupakan kewenangan legislasi presiden, tapi Perppu tak boleh dikeluarkan secara serampangan.
SINYALEMEN penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang membatalkan UU Komisi Pemberantasan Korupsi yang pekan lalu disahkan DPR RI, dinilai direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia Sulthan Muhammad Yus sebagai kemunduran.
Ia melanjutkan, dalam bernegara ada ketentuan dan sistem yang berlaku. Tidak bisa karena ada gejolak, lantas diasumsikan sebagai kegentingan yang memaksa sehingga Perppu bisa dikeluarkan begitu saja. Alasan subjektivitas presiden juga harus kuat dan memenuhi kriteria tersebut. Lebih lanjut kata Sulthan, paksaan pengeluaran Perppu karena desakan bisa jadi preseden buruk ke depan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Dinilai Cari Aman Jika Keluarkan Perppu UU KPKAda dua cara lagi untuk membatalkan UU KPK, yakni mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi dan legislative review oleh DPR periode mendatang.
Baca lebih lajut »
Soal Perppu KPK, Presiden dinilai masih amati dinamika politik - ANTARA NewsPengamat komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai Presiden Joko Widodo masih mengamati dinamika politik yang ada ...
Baca lebih lajut »
Presiden jangan ragu menerbitkan Perppu KPK - ANTARA TV
Baca lebih lajut »
Perppu KPK: Rancangan disiapkan untuk antisipasi keputusan Presiden JokowiMenteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan tengah menyiapkan Perppu KPK setelah Presiden Joko Widodo menyebut tengah mempertimbangkan langkah tersebut menyusul gelombang demonstrasi di berbagai kota.
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi Sebaiknya Terbitkan Perppu Pencabutan UU KPKBayu mengatakan jika Presiden Jokowi menerbitkan Perppu tersebut, maka otomatis UU KPK baru tidak berlaku dan kembali pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca lebih lajut »