MA: Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik

Indonesia Berita Berita

MA: Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

Hakim yang lepaskan terdakwa BLBI dihukum sanksi sedang jadi hakim nonpalu 6 bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Baca Juga Syamsul merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia terhadap BDNI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional , Syafruddin Arsyad Temengung .

Namun, Syafruddin mengajukan kasasi ke MA dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 29/PID.SUS-TPK/2018/PT DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018. Majelis kasasi menilai bahwa Syafruddin melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan dikategorikan sebagai perbuatan pidana.

Sehingga majelis kasasi melepaskan terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum atau ontslag van allerechtsvervolging.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MA: Hakim yang lepaskan terdakwa BLBI terbukti langgar etikMA: Hakim yang lepaskan terdakwa BLBI terbukti langgar etikJuru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku ...
Baca lebih lajut »

MA Sanksi Hakim Kasus BLBI karena bertemu Pengacara SyafruddinMA Sanksi Hakim Kasus BLBI karena bertemu Pengacara Syafruddin'Sudah diputuskan oleh Tim Pemeriksa MA dengan putusan bahwa Sdr Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan karena di kantor lawfirm masih tercantum atas namanya...' kata juru bicara MA. Syafruddin MA
Baca lebih lajut »

Ladeni Groningen, Ajax siap mainkan Hakim ZiyechLadeni Groningen, Ajax siap mainkan Hakim ZiyechHakim Ziyech diperkirakan akan siap memperkuat Ajax dalam laga pekan kedelapan Liga Belanda saat mereka menjamu FC Groningen di Johan Crujff Arena, Sabtu ...
Baca lebih lajut »

MA: Hakim yang lepaskan terdakwa BLBI terbukti langgar etikMA: Hakim yang lepaskan terdakwa BLBI terbukti langgar etikJuru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku ...
Baca lebih lajut »

MA Sanksi Hakim Kasus BLBI karena bertemu Pengacara SyafruddinMA Sanksi Hakim Kasus BLBI karena bertemu Pengacara Syafruddin'Sudah diputuskan oleh Tim Pemeriksa MA dengan putusan bahwa Sdr Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan karena di kantor lawfirm masih tercantum atas namanya...' kata juru bicara MA. Syafruddin MA
Baca lebih lajut »

Fakta Lengkap Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Terdiam Sejenak hingga Teriakan Sang KakakFakta Lengkap Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Terdiam Sejenak hingga Teriakan Sang KakakHakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Fera, kekasihnya sendiri.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-16 07:16:46