Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku ...
Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim.
"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata Andi Samsan lewat pesan singkat kepada Antara di Jakarta, Minggu. Syamsul merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi perkara korupsi penghapusan piutang Bantuan Langsung Bank Indonesia terhadap BDNI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional , Syafruddin Arsyad Temengung .
Pada 9 Juli 2019 lalu, majelis kasasi yang terdiri atas hakim Salman Luthan selaku ketua dengan anggota hakim Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Asikin memutuskan SAT tidak melakukan tindak pidana sehingga harus dikeluarkan dari tahanan. "Hakim Syamsul Rakan Chaniago masih tercantum atas namanya di kantor lawfirm walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," tambah Andi."Yang bersangkutan bertemu dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT di Plaza Indonesia pada 28 Juni 2019 pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB, padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota pada majelis hakim terdakwa SAT," jelas Andi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ladeni Groningen, Ajax siap mainkan Hakim ZiyechHakim Ziyech diperkirakan akan siap memperkuat Ajax dalam laga pekan kedelapan Liga Belanda saat mereka menjamu FC Groningen di Johan Crujff Arena, Sabtu ...
Baca lebih lajut »
KPK Hormati Sekaligus Kritik MA 'Diskon' Hukuman Irman GusmanKPK menghormati MA yang mengurangi hukuman Irman Gusman menjadi tiga tahun, namun tetap mengkritisi bahwa putusan PK harusnya mempertimbangkan aspek keadilan.
Baca lebih lajut »
Lokataru Sesalkan Kejagung Tak Eksekusi Putusan MA Soal ChuckLokataru sayangkan Kejagung Tak Pilihkan Posisi Chuck
Baca lebih lajut »
Fakta Lengkap Prada DP Divonis Penjara Seumur Hidup, Terdiam Sejenak hingga Teriakan Sang KakakHakim menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup untuk Prada DP, terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Fera, kekasihnya sendiri.
Baca lebih lajut »
Bisnis Jastip Ilegal Terbongkar! Sepatu hingga iPhone 11 DisitaTerbongkar! Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu berhasil mengungkap modus usaha jastip yang terbukti merugikan negara. Begini faktanya: UsahaJastip via detikfinance
Baca lebih lajut »
Erwin Arief Dituntut 3,5 Tahun, Pengacara Nilai JPU Abaikan Fakta PersidanganTerdakwa Erwin menurut pengacaranya hanya berperan meneruskan pesan, tidak ada niat memberi fee.
Baca lebih lajut »