KPK menghormati MA yang mengurangi hukuman Irman Gusman menjadi tiga tahun, namun tetap mengkritisi bahwa putusan PK harusnya mempertimbangkan aspek keadilan.
menjadi tiga tahun pidana penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. 'Diskon' hukuman bagi Irman ini setelah MA mengabulkan Peninjauan Kembali mantan Ketua DPD tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Kurangi Hukuman Irman Gusman, Ini Kata KPK'Putusan peradilan itu kan harus dihormati apalagi KPK adalah institusi penegak hukum,' kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Baca lebih lajut »
PK Dikabulkan, MA Kurangi Hukuman Irman Gusman Jadi 3 TahunMajelis hakim PK membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut dan kemudian majelis hakim PK mengadili sendiri.
Baca lebih lajut »
MA Ringankan Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun PenjaraHukuman eks Ketua DPD Irman Gusman didiskon menjadi 3 tahun penjara, dari yang sebelumnya 4,5 tahun, dalam upaya PK terkait kasus suap impor gula.
Baca lebih lajut »
MA Pangkas Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun Lewat PKMA meringankan hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman menjadi tiga tahun penjara melalui putusan PK yang diajukan Irman selaku terpidana kasus suap impor gula.
Baca lebih lajut »
Terima PK, MA Kurangi Hukuman Penjara Irman GusmanHukuman terhadap Irman Gusman dikurangi menjadi tiga tahun penjara.
Baca lebih lajut »
MA Kurangi Hukuman Irman GusmanMantan Ketua DPD itu menjadi terpidana kasus suap impor gula sejak Februari 2017.
Baca lebih lajut »