Hukuman terhadap Irman Gusman dikurangi menjadi tiga tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro membenarkan, bahwa MA telah mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman dalam perkara suap impor gula. Hukuman penjara Irman dikurangi menjadi tiga tahun.
Putusan tersebut secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan, dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut dijatuhkan pada hari Selasa oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Hakim Agung Suhadi, dengan hakim anggotanya Eddy Army dan Abdul Latif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PK Dikabulkan, MA Kurangi Hukuman Irman Gusman Jadi 3 TahunMajelis hakim PK membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut dan kemudian majelis hakim PK mengadili sendiri.
Baca lebih lajut »
MA Ringankan Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun PenjaraHukuman eks Ketua DPD Irman Gusman didiskon menjadi 3 tahun penjara, dari yang sebelumnya 4,5 tahun, dalam upaya PK terkait kasus suap impor gula.
Baca lebih lajut »
MA Pangkas Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun Lewat PKMA meringankan hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman menjadi tiga tahun penjara melalui putusan PK yang diajukan Irman selaku terpidana kasus suap impor gula.
Baca lebih lajut »
MA Pangkas Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun Lewat PKMA meringankan hukuman mantan Ketua DPD Irman Gusman menjadi tiga tahun penjara melalui putusan PK yang diajukan Irman selaku terpidana kasus suap impor gula.
Baca lebih lajut »
PK Dikabulkan, MA Kurangi Hukuman Irman Gusman Jadi 3 TahunMajelis hakim PK membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut dan kemudian majelis hakim PK mengadili sendiri.
Baca lebih lajut »
MA Ringankan Hukuman Irman Gusman Jadi 3 Tahun PenjaraHukuman eks Ketua DPD Irman Gusman didiskon menjadi 3 tahun penjara, dari yang sebelumnya 4,5 tahun, dalam upaya PK terkait kasus suap impor gula.
Baca lebih lajut »