Lokataru Sesalkan Kejagung Tak Eksekusi Putusan MA Soal Chuck

Indonesia Berita Berita

Lokataru Sesalkan Kejagung Tak Eksekusi Putusan MA Soal Chuck
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 62 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 59%

Lokataru sayangkan Kejagung Tak Pilihkan Posisi Chuck

Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyayangkan sikap pihak Kejaksaan Agung yang tidak bisa melaksanakan atau mengekusi putusan Peninjauan Kembali atas kasus kliennya, Chuck Suryosumpeno dalam kasus dugaan penggelapan aset Kejaksaan.

Putusan MA atas upaya hukum Peninjauan Kembali , menyatakan, Kejagung harus pulihkan harkat dan martabat Chuck. Selain itu, Kejagung harus kembali mengaktifkan Chuck sebagai jaksa, seperti kedudukannya semula. Adapun putusan Badan Pertimbangan Kepegawaian untuk membastugaskan Chukc terjadi sebelum MA mengeluarkan putusan tersebut. Berdasarkan putusan Bapek, sejak 30 April 2018, Chuck sudah bukan lagi pegawai kejaksaan. “Bagaimana mungkin mengembalikan Chuck ke jabatan Kajati Maluku, jika yang bersangkutan bukan lagi pegawai kejaksaan,” jelasnya.

Haris menduga pernyataan Kejagung ini sebagai bentuk kepanikan karena telah memperlakukan Chuck Suryosumpeno sewenang wenang. “Patut dipahami, Chuck ini tidak seperti para pejabat Kejagung yang saat ini menduduki posisi sebagai pimpinan. Mereka takut jika tidak punya jabatan lagi. Chuck tidak berharap jabatan! dia hanya fokus bahwa siapapun di bumi pertiwi ini tidak layak untuk diperlakukan semena-mena.

Artinya, kata dia, tidak ada lagi unsur yang menyatakan adanya tindakan melawan hukum yang dimaksudkan dalam pasal 2 UU Tipikor. “Kenapa demikian? karena seperti yang tadi saya katakan karena putusan di TUN sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KSOP Marunda Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Hukum Kasus Pelabuhan MarundaKSOP Marunda Ajak Semua Pihak Hormati Putusan Hukum Kasus Pelabuhan MarundaPutusan MA memberi jaminan hukum kepada para investor lokal maupun asing
Baca lebih lajut »

Menkumham Enggan Komentari Peluang Perppu UU KPKMenkumham Enggan Komentari Peluang Perppu UU KPKMenkumham mengaku telat sehingga tak mengetahui soal Perppu UU KPK
Baca lebih lajut »

KPK Hormati Putusan MA Kurangi Hukuman Eks Ketua DPDKPK Hormati Putusan MA Kurangi Hukuman Eks Ketua DPDKata Febri, putusan tersebut membantah klaim sejumlah pihak yang menyebut Irman tidak melakukan korupsi.
Baca lebih lajut »

Atletico dan Barcelona Banding Putusan RFEF Soal GriezmannAtletico dan Barcelona Banding Putusan RFEF Soal GriezmannRFEF memutuskan Barcelona bersalah karena mendekati Griezmann sebelum waktu.
Baca lebih lajut »

Mahathir Sebut Indonesia Tak Tersentuh Soal Kabut AsapMahathir Sebut Indonesia Tak Tersentuh Soal Kabut AsapPM Malaysia, Mahathir Mohamad, menyatakan persoalan kabut asap lintas batas bisa terulang jika tidak ada landasan hukum internasional yang mengikat.
Baca lebih lajut »

Tak Terima soal Kasus Atta Halilintar Dicampuri, Bebby Fey Ancam Pidanakan Dinar Candy: Gua Tuntut! - Tribunnews.comTak Terima soal Kasus Atta Halilintar Dicampuri, Bebby Fey Ancam Pidanakan Dinar Candy: Gua Tuntut! - Tribunnews.comDisc jockey (DJ) Bebby Fey mengaku tak terima terhadap sikap sesama dj Dinar Candy yang dinilai telah ikut mencampuri urusan dengan Atta Halilintar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-14 18:49:15