'Bisa disebut informasi ini sebagai lembaran baru kasus BLBI atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya,' kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. KPK KasusBLBI
"Bisa disebut informasi ini sebagai lembaran baru kasus BLBI atau setidaknya memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu .
"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti hakim agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini. Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," imbuh Febri.Lepasnya Terdakwa BLBI dan Jejak Ngopi Terlarang Sang Wakil Tuhan
Di sisi lain, Febri menyebutkan, KPK belum menerima salinan lengkap putusan kasasi tersebut. Namun setidaknya, dengan informasi mengenai sanksi untuk hakim agung Syamsul itu, menurut Febri, akan ada pembicaraan serius di KPK. "KPK akan pelajari lebih lanjut. Namun, sampai saat ini KPK belum menerima putusan kasasi dengan terdakwa SAT ini. Sebelumnya, kami sudah mengirimkan surat ke MA untuk meminta putusan kasasi kasus BLBI tersebut. Padahal putusan itu penting untuk menentukan langkah KPK berikutnya," ucap Febri.
"KPK akan segera membicarakan perkembangan terbaru kasus BLBI ini. Kami pastikan KPK serius dan berkomitmen mengusut kasus dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun ini, khususnya penyidikan yang berjalan saat ini dan juga tindak lanjut pasca putusan kasasi 9 Juli 2019," imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bukan perintah rektorat, Menristekdikti sebut tidak ada sanksiMenteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, Mohamad Nasir mengatakan sejauh ini tidak ada sanksi untuk rektor dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) karena ...
Baca lebih lajut »
Mendikbud sebut tidak akan beri sanksi pada siswa yang ikut demoMenteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan pihaknya tidak akan memberikan sanksi pada siswa yang ikut aksi unjuk rasa atau demo ...
Baca lebih lajut »
Mendikbud Sebut tak Ada Sanksi Bagi Pelajar yang Ikut DemoMenurut Mendikbud, pendidikan bagi pelajar tak identik dengan pemberian sanksi.
Baca lebih lajut »
Perpuu KPK Dinilai Bukan Langkah Tepat Sikapi Polemik UU KPKMeski Perppu merupakan kewenangan legislasi presiden, tapi Perppu tak boleh dikeluarkan secara serampangan.
Baca lebih lajut »
Khusus RUU KPK, Mahfud MD Sebut Mahasiswa Bisa Mengawal, Jokowi Segera Ambil Putusan - Tribun AmbonKhusus RUU KPK, Mahfud MD Sebut Mahasiswa Bisa Mengawal, Jokowi Segera Ambil Putusan demo mahasiswa RUUKPK mahfudmd jokowi indonesia berita viral news
Baca lebih lajut »
Komisi III Sebut Perppu tak Dapat Batalkan UU KPKPerppu dapat digunakan untuk merevisi sejumlah pasal yang ada di dalam UU KPK
Baca lebih lajut »