'Tujuannya sih membuat demokrasi kita lebih sehat dan kemudian kasus-kasus seperti Kudus tidak lagi terjadi,' ujar Donal. ICW UUPilkada
) bersama Perludem mengajukan judicial review pasal 7 ayat huruf g UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi . Mereka menuntut agar eks narapidana kasus korupsi bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah setelah dua siklus pilkada.
Kuasa hukum pemohon, Donal Fariz, mengatakan aturan terkait tenggat waktu eks narapidana korupsi untuk mencalonkan diri itu sudah pernah ada sebelumnya. ICW dan Perludem ingin mengembalikan aturan tersebut. "Putusan MK sebelumnya putusan No 4 tahun 2009, itu putusan MK memberikan jeda waktu selama 5 tahun, setelah itu lahir putusan MK No 42 tahun 2015, yang intinya lebih kurang menghilangkan waktu lima tahun tersebut menjadi syarat kepala daerah," ujar Donal, di Gedung MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa .Hal itu, menurut Donal merupakan aturan dasar persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam UU 10 tahun 2016 tentang pilkada.
"Itu lah yang kemudian menjadi aturan dan norma yang diatur dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Yang syaratnya hanya mengumumkan saja kepada publik. Nah kami menilai ini tidak tepat untuk aturan ini pasal 7 ayat 2 huruf g tersebut ada," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perludem Minta Gugatan UU Pilkada Jadi Prioritas MKPutusan MK terhadap gugatan UU Pilkada terkait langsung dengan proses Pilkada 2020
Baca lebih lajut »
Bawaslu Dorong Revisi UU Pilkada, Larang Eks Napi KoruptorAnggota Bawaslu Rahmat Bagja mendorong DPR untuk melakukan revisi UU Pemilu, yang bisa mencantumkan larangan napi koruptor maju di Pilkada 2020.
Baca lebih lajut »
Ini Negara Hukum, Jika Tak Setuju Revisi UU KPK Silakan Uji Materi di MKSudah selayaknya UU KPK direvisi karena sudah tidak relevan lagi antara kondisi tahun 2002 dan 2019. RevisiUUKPK
Baca lebih lajut »
Fraksi PDIP: Pembatalan Revisi UU KPK Lewat MK, Bukan PerppuBambang Wuryanto menilai pembatalan lewat MK tidak memenuhi unsur.
Baca lebih lajut »
Respons Hamdan Zoelva Eks Ketua MK soal Polemik UU KPKMantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang mempersoalkan UU KPK hasil revisi melalui judicial review. RevisiUUKPK
Baca lebih lajut »
DPR Dukung Pembatalan UU KPK Lewat MK, Bukan PerppuDesakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipandang tidak relevan...
Baca lebih lajut »