Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang mempersoalkan UU KPK hasil revisi melalui judicial review. RevisiUUKPK
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang mempersoalkan undang-undang baru tentang Komisi Pemberantasan Korupsi melaluike MK merupakan langkah terbaik dalam memperdebatkan produk hukum.
Namun, Hamdan memandang Dewan Pengawas KPK diperlukan untuk mengontrol komisioner dan pegawai di lembaga antirasuah tersebut. Alasannya, tidak boleh ada institusi negara yang tanpa kontrol.“Tidak ada institusi yang bekerja sendiri tanpa mau dilihat oleh yang lain. Itu yang penting," kata Hamdan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Alasan Hamdan Zoelva Tangani Kasus Pemukulan Pengacara TWPersidangan Desrizal yang melakukan pemukulan terhadap hakim digelar besok.
Baca lebih lajut »
Alasan Hamdan Zoelva tangani kasus terdakwa pemukul hakimHamdan Zoelva mengungkapkan alasannya turut menangani kasus Desrizal terdakwa pemukulan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat melakukan pembacaan ...
Baca lebih lajut »
Hamdan Zoelva Sebut Uji Materi UU KPK Sudah TepatPara pemohon uji materi harus mengajukan dalil yang kuat agar bisa dikabulkan MK.
Baca lebih lajut »
Hamdan Zoelva Jadi Pengacara Desrizal Terkait Penyerangan Hakim PN JakpusDesrizal yang saat itu selaku pengacara pengusaha Tomy Winata menyerang hakim PN Jakpus ketika pembacaan putusan perkara perdata.
Baca lebih lajut »
Hamdan Zoelva tangani kasus terdakwa pemukul hakimHamdan Zoelva ditunjuk oleh tersangka kasus pemukulan Majelis Ketua Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Desrizal Chaniago sebagai penasehat ...
Baca lebih lajut »
Hamdan Zoelva Beberkan Alasan Pengacara TW Sabet Hakim PN JakpusDesrizal dalam perbincangan dengan Hamdan menyebut hakim salah mengambil putusan terkait materi persidangan. Hamdan membandingkan persidangan kasus serupa namun dengan putusan berbeda. PengacaraSabetHakim HamdanZoelva
Baca lebih lajut »