Bambang Wuryanto menilai pembatalan lewat MK tidak memenuhi unsur.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bambang Wuryanto menilai, pembatalan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi harus melalui peninjauan kembali atau judicial review. Pembatalan itu bukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang .
Terkait wacana penerbitan Perppu, Bambang menyampaikan bahwa langkah itu dapat diambil jika memenuhi dua syarat ketentuan yang terjadi. Pertama yaitu kondisi yang genting, selanjutnya adanya kekosongan hukum. Lembaga Survei Indonesia menyebutkan, dari hasil surveinya sebanyak 76,3 persen publik mendukung Presiden menerbitkan Perppu KPK.
Dari responden yang sama, LSI juga mendapati data sebanyak 70,9 persen publik percaya bahwa Undang-undang KPK hasil revisi merupakan tindakan pelemahan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Anggota Fraksi PDIP: Pembatalan UU KPK harus lewat 'judicial review'Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang Wuryanto menyampaikan, pembatalan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus ...
Baca lebih lajut »
Fraksi PKS akan Perjuangkan Aspirasi Umat Soal KewirausahaanPKS juga bertekad merealisasikan janji kampanye 2019 seperti pajak STNK dan SIM.
Baca lebih lajut »
Ketua DPR: Pimpinan AKD Dibagi Proporsional ke Seluruh FraksiAKD DPR akan ditentukan secara proporsional yang artinya semua fraksi akan duduk di AKD.
Baca lebih lajut »
Fraksi Nasdem Nilai Anggaran TGUPP Naik karena Anies Tak Punya WagubLantaran tak memiliki wakil, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus bekerja dengan dibantu oleh anggota TGUPP, sehingga anggaran bertambah.
Baca lebih lajut »
Fraksi Mulai Berebut Alat Kelengkapan DewanPDIP mengincar empat posisi ketua Alat Kelengkapan Dewan.
Baca lebih lajut »
Ketua DPR dan Pimpinan Fraksi Bahas Alat Kelengkapan ParlemenKetua DPR mengatakan penentuan pimpinan alat kelengkapan DPR akan dilakukan secara proporsional dan musyawarah mufakat.
Baca lebih lajut »