Puan menyebut alat kelengkapan DPR belum terbentuk, presiden juga belum dilantik.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat menyerahkan wacana penerbitan peraturan presiden pengganti undang-undang Penangguhan UU KPK kepada Presiden Joko Widodo. Sebab, hal itu merupakan kewenangan yang dimiliki oleh seorang pemimpin negara.
Selain itu, perlu ada konsolidasi terlebih dahulu antara presiden dengan DPR terkait penerbitan perppu penangguhan UU KPK. Karena, pembentukan AKD belumlah rampung, sehingga DPR belum dapat menyampaikan sikapnya. Maka dari itu, Puan akan segera membahas pembentukan AKD bersama fraksi-fraksi. Agar DPR dapat segera melaksanakam tugasnya, termasuk yang berkaitan dengan UU KPK."Tentu saja harus kita update di periode ini, karena sebelum AKD ini terbentuk, apa prosesnya itu kan dulu sudah selesai dalam artian pimpinan nya anggotanya periode lalu itu mengurus terkait undang-undang itu," ujar Puan.
"Yang pasti harus kita lakukan adalah pelantikan presiden yang selanjutnya, karena siapa yang akan menandatangani atau melakukan usulan-usulan apakah itu kemudian dari masyarakat atau kemudian dari DPR itu pak Jokowi tentunya," ucap Puan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Perppu KPK, NasDem Nilai Jokowi Tak Akan Permalukan DPRAnggota Dewan Pakar Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi menilai Jokowi tidak akan mempermalukan DPR.
Baca lebih lajut »
Didesak soal Perppu KPK, Jokowi Terus Diingatkan soal Janji Pemberantasan Korupsi'Jokowi kala itu berjanji jika kelak terpilih menjadi Presiden akan memperkuat KPK dan menegaskan keberpihakan pada isu antikorupsi.'\n\n
Baca lebih lajut »
Jokowi Belum Putuskan Soal Perppu KPKIfdhal menyinggung pertemuan Jokowi dengan para akademisi, cendekiawan, dan budayawan di Istana beberapa waktu lalu. Menurut dia, Jokowi menyerap masukan mereka agar Perppu KPK diterbitkan.
Baca lebih lajut »
Pemerintah dan DPR Responsif, Ansy Lema: Perppu KPK Tak Perlu DiterbitkanAnsy Lema menilai Presiden Jokowi tak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). PerppuKPK
Baca lebih lajut »
Pemerintah dan DPR Responsif, Perppu UU KPK Tak Perlu DiterbitkanLembaga hukum seperti KPK harus siap untuk dikoreksi dan direvisi. Lembaga yang tidak mau diawasi dan dikoreksi justru mengangkangi semangat demokrasi.
Baca lebih lajut »
Habiburokhman: Soal Perppu KPK, Kok Bisa Presiden Dimakzulkan?\nMenurut Habiburokhman, perppu merupakan hak subyektif Presiden Jokowi yang diatur dalam perundang-undangan.
Baca lebih lajut »