Pemerintah dan DPR Responsif, Perppu UU KPK Tak Perlu Diterbitkan

Indonesia Berita Berita

Pemerintah dan DPR Responsif, Perppu UU KPK Tak Perlu Diterbitkan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 59%

Lembaga hukum seperti KPK harus siap untuk dikoreksi dan direvisi. Lembaga yang tidak mau diawasi dan dikoreksi justru mengangkangi semangat demokrasi.

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan , Yohanis Fransiskus Lema atau Ansy Lema mengatakan, Presiden Joko Widodo tak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah disahkan DPR.

“Saya menilai, demonstrasi mahasiswa bukan kondisi kegentingan memaksa. Presiden dan DPR tidak menutup telinga, justru mendengar suara-suara di ruang publik. Respons itu sudah dibuktikan melalui penundaan pengesahan RUU KUHP, RUU Minerba, RUU PKS, dan RUU Pertanahan. Bahkan, Presiden mengundang mahasiswa untuk berdiskusi, namun ditolak mahasiswa. Itu menunjukan bahwa Presiden dan DPR terbuka terhadap koreksi dan sadar bahwa proses pengambilan keputusan politik bisa keliru.

Ansy mengatakan, tentu saja korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan, sebagaimana disuarakan mahasiswa. Karena itu, secara pribadi dia berkomitmen untuk hanya akan menerima uang yang ada potongan pajaknya dan tidak menerima gratifikasi. Pejabat publik juga tidak boleh terjebak pada konflik kepentingan . Akar korupsi adalah pejabat tidak bebas dari konflik kepentingan itu.

Maka, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang , keberadaan lembaga pengawas menjadi sangat penting. Lembaga pengawas harus dipikirkan seperti apa modelnya. Aneh jika dalam sistem demokrasi, masih ada lembaga publik yang imun terhadap pengawasan. Diskursus paling rasional yang akan diambil sebagai bahan dan preferensi untuk merancang UU tersebut. Untuk itu, keputusan Presiden penting. Presiden harus mengambil keputusan karena, keputusan itu akan mengakiri semua polemik yang muncul dari ruang publik.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemerintah dan DPR Responsif, Ansy Lema: Perppu KPK Tak Perlu DiterbitkanAnsy Lema menilai Presiden Jokowi tak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). PerppuKPK
Baca lebih lajut »

DPR Salah Ketik di UU KPK Bukan Pertama Kali, Apa Solusinya?DPR Salah Ketik di UU KPK Bukan Pertama Kali, Apa Solusinya?Di UU KPK harusnya tertulis usia minimal pimpinan KPK minimal 'lima puluh' tahun namun ditulis 'empat puluh'. Apa solusinya ya? UUKPK UUKPKBaru
Baca lebih lajut »

Polemik Perppu KPK, Moeldoko Akui Pemerintah seperti Disodori Buah SimalakamaKepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui, posisi pemerintah terkait polemik Perppu KPK ini memang seperti dihadapkan kepada buah simalakama. PerppuKPK
Baca lebih lajut »

Menilik 4 Anggota DPR Baru yang Diperiksa KPK...Menilik 4 Anggota DPR Baru yang Diperiksa KPK...Hingga Jumat (4/10/2019), tercatat 4 nama anggota DPR yang diperiksa KPK menjelang dilantik dan sesudah dilantik. Siapa saja mereka?
Baca lebih lajut »

Ketua DPR soal Perppu KPK: Tunggu Usai Pelantikan JokowiKetua DPR soal Perppu KPK: Tunggu Usai Pelantikan JokowiKetua DPR Puan Maharani meminta masyarakat tak meributkan soal revisi UU KPK, setidaknya menunggu hingga Jokowi-Ma'ruf dilantik pada 20 Oktober nanti.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-29 21:35:37