Menurut Habiburokhman, perppu merupakan hak subyektif Presiden Jokowi yang diatur dalam perundang-undangan.
"Tidak ada cara memakzulkan presiden seperti itu karena hak konstitusinya diatur dalam undang-undang. Ketika presiden mengeluarkan perppu ya kita hormati," ucap dia.
Habiburokhman juga tidak mempermasalahkan sikap presiden jika menerbitkan perppu untuk membatalkan UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Lebih lanjut, Gerindra menyarankan, apabila Presiden tidak mengeluarkan perppu, masih ada upaya hukum lain yaitu dengan mengajukan"Perppu semacam hak veto yang disediakan konstitusi bagi presiden. Gerindra tidak dalam posisi menyuruh atau melarang, namun ada juga cara lain bagi pihak yang tidak berkenan ajukan ke MK," kata Habiburokhman.
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi . Untuk itu, Surya meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK. "Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana , presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar: Presiden tak Bisa Dimakzulkan karena PerppuTak ada pasal yang menyebutkan presiden bisa dimakzulkan karena mengeluarkan Perppu.
Baca lebih lajut »
Ngabalin soal Perppu KPK: Jangan Mengancam PresidenAli Mochtar Ngabalin meminta mahasiswa tak mengancam Presiden Joko Widodo soal penerbitan Perppu KPK. Ngabalin mengajak mahasiswa berdiskusi soal Perppu KPK.
Baca lebih lajut »
Moeldoko: Bukan Mahasiswa Saja yang Didengar PresidenMoeldoko belum bisa menjelaskan sikap Istana soal Perppu KPK.
Baca lebih lajut »
Ditanya Soal Perppu KPK, Puan: Tunggu Pelantikan PresidenPuan memilih menunggu pernyataan lanjutan dari Presiden Jokowi soal Perppu KPK.
Baca lebih lajut »
LIPI: Perppu Dulu Sebelum KabinetJokowi tak akan dimakzulkan dengan mengeluarkan perppu KPK.
Baca lebih lajut »
Eks Ketua KPK Sebut Jokowi Tak Bisa Dimakzulkan karena PerppuMantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki menyebut DPR hanya punya opsi menerima atau menolak Perppu KPK. Bukan memakzulkan Presiden Jokowi.
Baca lebih lajut »