'... Saya mengkritik pemerintah itu kan bukan karena saya tidak netral, tapi saya cinta. Kalau saya nggak cinta negeri ini, saya biarkan negeri ini mau jatuh, mau hancur, saya biarkan saja,' kata Ismail. via detikfinance
- Dalam Surat Edaran BKN kepada PPK tentang Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS yang terbit Mei 2018 lalu, disebutkan bahwa menyebarluaskan pernyataan ujaran kebencian di media sosial bisa membuat ASN dihukum mulai dari penundaan naik pangkat, gaji, sampai pemecatan.
"Yang mungkin akan jadi masalah nanti ukuran kritiknya atau ketidaknetralan. Misalnya orang mengkritik kemudian dibilang tidak netral kan tidak bisa. Saya mengkritik pemerintah itu kan bukan karena saya tidak netral, tapi saya cinta. Kalau saya nggak cinta negeri ini, saya biarkan negeri ini mau jatuh, mau hancur, saya biarkan saja," kata Ismail kepadaMenurut Ismail, jika pemahaman ujaran kebencian itu diperluas juga kepada kritik, maka pemerintah sudah berlebihan.
"Bedanya adalah sekarang metode penyampaian. Kalau dia menyampaikan kritik dengan baik, ada alasannya, tanpa ada ujaran kebencian, tidak menghasut, harusnya itu diperbolehkan," jelas dia. "Bukan saya ingin menyalahkan bahwa menjadi ASN itu diatur dan sebagainya, tapi ya normatif saja sih. Lalu, ASN itu kan pegawai negeri sipil, pegawai negara. Jadi ada yang harus dijaga oleh ASN seluruh Indonesia. Jadi memang sekarang jadi ASN harus sadar diri," terang Eko ketika dihubungi detikcom.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Nyinyir di Medsos, Pengamat: Pahami Konteksnya'Tapi bukan berarti apa yang kita kritisi itu lalu mengadu domba dan sebagainya. Dalam konteks pak Wiranto kita harus punya empati.'
Baca lebih lajut »
Sederet Sanksi Menanti PNS yang Nyinyir di MedsosPNS dilarang nyinyir yang bermuatan ujaran kebencian di media sosial. Pasalnya, hukuman menanti bagi yang nekat nyinyir. Daftar lengkapnya di sini. PNSDilarangNyinyir via detikfinance
Baca lebih lajut »
Ada 990 Kasus Pelanggaran Netralitas PNS, Mayoritas Nyinyir di MedsosBKN mencatat terdapat 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN sejak Januari 2018 sampai dengan Maret 2019. Mayoritas nyinyir di medsos. PNS via detikfinance
Baca lebih lajut »
PNS Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Bisa DipecatBagi aparatur sipil negara atau PNS, kehati-hatian menggunakan media sosial harus diperhatikan.
Baca lebih lajut »
PNS Bisa Dipecat Kalau Nekat Sebar Ujaran Kebencian di Medsos!Kepala Biro Jumas, BKN Mohammad Ridwan mengatakan hukuman hukuman yang paling berat adalah pemecatan bagi ASN yang melakukan ujaran kebencian. Ini jelasnya: BKN PNS via detikfinance
Baca lebih lajut »
PNS Wajib Follow Medsos Bawahan, Supaya Nggak Nyinyir'... diimbau atasannya itu harus follow media sosial bawahan atau teman sejawat supaya dari awal bisa diingatkan. Misal, 'hey bro, hey sis, kenapa ngurusin itu sih, kerjaanmu diberesin aja dulu',' via detikfinance
Baca lebih lajut »