PNS Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Bisa Dipecat

Indonesia Berita Berita

PNS Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Bisa Dipecat
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 korantempo
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 51%

Bagi aparatur sipil negara atau PNS, kehati-hatian menggunakan media sosial harus diperhatikan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan mengatakan hukuman ringan berupa teguran hingga yang paling berat pemecatan menanti bagi ASN atau PNS yang melakukan ujaran kebencian.

Ridwan mengatakan sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, mulai dari yang ringan, yakni teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Hingga yang terberat pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri, Senin, 14 Oktober 2019.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

korantempo /  🏆 38. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PNS Bisa Dipecat Kalau Nekat Sebar Ujaran Kebencian di Medsos!PNS Bisa Dipecat Kalau Nekat Sebar Ujaran Kebencian di Medsos!Kepala Biro Jumas, BKN Mohammad Ridwan mengatakan hukuman hukuman yang paling berat adalah pemecatan bagi ASN yang melakukan ujaran kebencian. Ini jelasnya: BKN PNS via detikfinance
Baca lebih lajut »

BKN Bantah Tampung Aduan PNS Ujaran KebencianBKN Bantah Tampung Aduan PNS Ujaran KebencianBKN membantah mengeluarkan poster tata cara masyarakat mengadukan ujaran kebencian yang dilakukan PNS yang sedang viral beberapa waktu terakhir.
Baca lebih lajut »

Sebar Ujaran Kebencian di Medsos, BKN: ASN Bisa DipecatSebar Ujaran Kebencian di Medsos, BKN: ASN Bisa DipecatJika terbukti menyebar ujaran kebencian di media sosial, ASN akan diberi sanksi mulai dari peringatan lisan hingga paling berat pemecatan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-29 22:49:00