BKN mencatat terdapat 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN sejak Januari 2018 sampai dengan Maret 2019. Mayoritas nyinyir di medsos. PNS via detikfinance
- Badan Kepegawaian Negara mencatat terdapat 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN sejak Januari 2018 sampai dengan Maret 2019.
Dari jumlah pelanggaran yang diterima, 99,5% didominasi pegawai instansi daerah yang meliputi Provinsi/Kabupaten/Kota. Total angka kasus itu di luar dari laporan yang diterima BKN melalui laman pengaduan LAPORBKN, email Humas, dan medsos. Tingkat sanksi yang dikenakan mulai dari pemberian hukuman disiplin sedang sampai HD berat. Secara terperinci dalam Pasal 7 angka dan disebutkan bahwa penjatuhan HD sedang dilakukan melalui penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.Sementara untuk HD berat dilakukan melalui pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, sampai dengan pemberhentian.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemprov NTT akui belum ada laporan kasus virus babi AfrikaPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengakui sejauh ini belum menerima laporan mengenai kasus virus demam babi Afrika atau African Swine Fever (ASF) ...
Baca lebih lajut »
Belum Ada Laporan Kasus Virus Demam Babi Afrika di NTTNTT merupakan daerah dengan populasi ternak babi terbesar di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Kemlu: Tidak Ada WNI Korban Badai HagibisBadai Hagibis telah mengakibatkan setidaknya 10 orang tewas dan 16 lainnya hilang
Baca lebih lajut »
Pengamat sebut tidak ada urgensinya Jokowi terbitkan Perppu KPKPengamat Politik dari ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah, menyebutkan, tidak ada urgensinya Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah ...
Baca lebih lajut »
Nasdem Harap Tetap Ada Oposisi untuk PemerintahJika oposisi bergabung ke kabinet maka dapat menyebabkan ketidakseimbangan.
Baca lebih lajut »