PNS dilarang nyinyir yang bermuatan ujaran kebencian di media sosial. Pasalnya, hukuman menanti bagi yang nekat nyinyir. Daftar lengkapnya di sini. PNSDilarangNyinyir via detikfinance
Hukuman terberatnya sendiri menurut Ridwan adalah PNS akan diberhentikan kerja, alias dipecat.
"Yang terberat itu pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri," ucap Ridwan.Sejak 2018, BKN sendiri sudah melakukan pencegahan untuk hal ini. Salah satunya dengan memberikan surat edaran kepada Pejabat Pembina Kepegawaian ASN untuk memantau bawahannya agar tidak melakukan ujaran kebencian.
"Pada 31 Mei 2018, Kepala BKN mengeluarkan edaran kepada PPK. Berdasarkan edaran tersebut pembinaan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran hal-hal di atas dilakukan oleh PPK sebagai mana amanat UU ASN," ujar Ridwan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BKN Bantah Tampung Aduan PNS Ujaran KebencianBKN membantah mengeluarkan poster tata cara masyarakat mengadukan ujaran kebencian yang dilakukan PNS yang sedang viral beberapa waktu terakhir.
Baca lebih lajut »
Camat Ciputat Pastikan Surat Edaran PNS Wanita Wajib Bergamis Hitam HoaxSebuah foto surat perintah dengan tertanda nama Camat Ciputat Andi D Patabai viral di media sosial. Nyatanya, surat tersebut hoax!
Baca lebih lajut »
PNS Kampar Riau Diperiksa Polisi Gegara Postingan Penusukan WirantoPolres Kampar, Riau, memeriksa seorang PNS setempat terkait komentar tak pantas di akun Facebook. Pemeriksaan itu terkait posting-an PNS itu soal penusukan Menko Polhukam Wiranto. PNS WirantoDitusuk
Baca lebih lajut »