Ketua DPR Puan Maharani menyebut belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menjadi alasan DPR periode saat ini belum akan membahas soal Perppu KPK.
Puan mengatakan DPR tak bisa menindaklanjuti apapun langkat terkait Perppu KPK karena DPR periode ini belum memiliki Alat Kelengkapan Dewan . Oleh karena itu menurut Puan, semuanya harus ditunggu terlebih dahulu sebelum DPR memutuskan sesuatu.Menurut dia, apa yang telah terjadi pada DPR periode sebelum dirinya menjabat memang perlu di-update kembali. Namun demikian, kata dia, semuanya tentu harus menunggu semua alat kelengkapan dewan terbentuk.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Perppu Penundaan Revisi UU KPK, DPR Belum Bisa BersikapPuan menyebut alat kelengkapan DPR belum terbentuk, presiden juga belum dilantik.
Baca lebih lajut »
Pemerintah dan DPR Responsif, Ansy Lema: Perppu KPK Tak Perlu DiterbitkanAnsy Lema menilai Presiden Jokowi tak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK). PerppuKPK
Baca lebih lajut »
Soal Perppu KPK, NasDem Nilai Jokowi Tak Akan Permalukan DPRAnggota Dewan Pakar Partai NasDem Teuku Taufiqulhadi menilai Jokowi tidak akan mempermalukan DPR.
Baca lebih lajut »
Pemerintah dan DPR Responsif, Perppu UU KPK Tak Perlu DiterbitkanLembaga hukum seperti KPK harus siap untuk dikoreksi dan direvisi. Lembaga yang tidak mau diawasi dan dikoreksi justru mengangkangi semangat demokrasi.
Baca lebih lajut »
F-Gerindra sarankan Presiden dialog dengan DPR terkait Perppu KPKAnggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI Supratman Andi Agtas menyarankan agar Presiden Joko Widodo melakukan dialog dengan DPR RI terkait polemik perlu atau ...
Baca lebih lajut »
Jokowi Belum Putuskan Soal Perppu KPKIfdhal menyinggung pertemuan Jokowi dengan para akademisi, cendekiawan, dan budayawan di Istana beberapa waktu lalu. Menurut dia, Jokowi menyerap masukan mereka agar Perppu KPK diterbitkan.
Baca lebih lajut »