Pemerintah menetapkan peserta kelas 3 BPJS Kesehatan tidak bisa naik ke kelas layanan rawat inap yang lebih tinggi.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Presiden Jokowi pada 5 Mei 2024.
Pada Pasal 51 beleid tersebut diatur mengenai peserta Jaminan Kesehatan Nasional bisa meningkatkan layanan rawat inap dengan membayar selisih harga yang ditimbulkan akibat perubahan itu.Selisih harga ini bisa dibayarkan oleh peserta yang bersangkutan, pemberi kerja ataupun asuransi tambahan yang dimiliki peserta.
Lalu, pada Pasal 51 ayat 3, ketentuan tersebut dikecualikan untuk lima kondisi peserta. Artinya, ada lima kategori peserta JKN yang tidak bisa meningkatkan layanan rawat inapnya ke kelas yang lebih tinggi. Salah satu golongan yang tidak bisa naik kelas adalah peserta kelas 3 BPJS Kesehatan. Lalu, peserta yang menerima subsidi iuran dari pemerintah atau peserta PBI yang seluruh iurannya ditanggung uang negara.a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan;c. Peserta PBPU dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III;e. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Kelas Standar Bpjs Kesehatan Iuran Bpjs Kesehatan Pbi Bpjs Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tanggapi Narasi Penghapusan Sistem Kelas Peserta JKN, BPJS Kesehatan: Perpres Tidak Mencantumkan PenghapusanBPJS menyatakan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak mencantumkan narasi penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
Baca lebih lajut »
Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3Kelas BPJS Kesehatan telah resmi diganti ke KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) untuk seluruh Rumah Sakit di Indonesia. Berikut ini peraturan kelas rawap inap standar (KRIS).
Baca lebih lajut »
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori IniSelain KRIS, Perpres terbaru turut mengatur kenaikan ruang kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua peserta boleh naik kelas.
Baca lebih lajut »
Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas PerawatanPeserta harus membayar selisih antara biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya peningkatan naik kelas perawatan.
Baca lebih lajut »
Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat InapDaftar peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap sesuai Perpres 59 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »