Daftar peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap sesuai Perpres 59 Tahun 2024.
Penerapan KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Salah satu yang diatur dalam beleid baru ini adalah peserta BPJS Kesehatan dibolehkan naik ruang kelas rawat inap di atas kelas peserta. Nantinya, peserta membayar selisih harga antara biaya yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya peningkatan akibat naik kelas perawatan.
Sedangkan, kelas 2 dan 1 dapat meningkatkan kelas perawatan dengan mengikuti aturan yang berlaku, seperti bersedia membayar selisih biaya yang ditimbulkan akibat perubahan itu.a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan;c. Peserta PBPU dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;e. Peserta yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.
Kelas Standar Bpjs Kesehatan Iuran Bpjs
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kelas 1,2,3 Dihapus, Ini Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJSBerikut ini merupakan daftar lengkap layanan kesehatan yang dikecualikan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
7 Alat Kesehatan Gratis Pakai BPJS Kesehatan: Ada KacamataPara peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan 7 alat kesehatan berikut secara gratis.
Baca lebih lajut »
Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanSetiap peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh manfaat kesehatan berupa manfaat medis dan manfaat non medis.
Baca lebih lajut »
Jadi Pasien Umum karena BPJS Kesehatan Nonaktif, Biaya Berobat Bisa Diganti?Untuk mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan, setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran per bulan.
Baca lebih lajut »
Tanpa Kelas, Semua Peserta BPJS Kesehatan Dapat 12 Fasilitas Ini!Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan secara resmi dihapus dan berganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS).
Baca lebih lajut »
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Awas Jumlah Peserta Nunggak Iuran MelesatKoordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan sederet dampak negatif terkait keputusan pemerintah untuk menghapus kelas 1,2, dan 3 di BPJS Kesehatan. Pertama, penerapan skema.
Baca lebih lajut »