Kelas 1,2,3 Dihapus, Ini Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS

Jokowi Berita

Kelas 1,2,3 Dihapus, Ini Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJS
BpjsKrisBpjs Kesehatan
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 74%

Berikut ini merupakan daftar lengkap layanan kesehatan yang dikecualikan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Merujuk salinan Perpres 59 Tahun 2024, terdapat sedikit perubahan dalam Pasal 52 yang mengatur tentang pengecualian layanan untuk para peserta tersebut.a. pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja;

j. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Bpjs Kris Bpjs Kesehatan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Penggantinya!Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Penggantinya!Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem klasifikasi kelas dalam perawatan menggunakan BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS Maksimal 30 Juni 2025, Berapa Iurannya?Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Baca lebih lajut »

Perpres Diteken Jokowi, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 30 Juni 2025Perpres Diteken Jokowi, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Mulai 30 Juni 2025PRESIDEN Joko Widodo Jokowi secara resmi menghapus pelayanan kelas 1 2 dan 3 bagi pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »

Kelas 1, 2, & 3 BPJS Kesehatan Dihapus 2025, Segini Iuran TerbarunyaKelas 1, 2, & 3 BPJS Kesehatan Dihapus 2025, Segini Iuran TerbarunyaDaftar iuran terbaru BPJS Kesehatan
Baca lebih lajut »

Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Kelas 1 2 3 Dihapus Tarif Bulanan Bakal Naik?Cek Tarif Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Kelas 1 2 3 Dihapus Tarif Bulanan Bakal Naik?Ini dia tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru tahun 2025, baca selengkapnya di artikel ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 14:43:35