Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
BPJS Kesehatan targetkan transformasi mutu pelayanan. - Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan. Sebagai gantinya, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar .Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Keputusan itu diteken Presiden Jokowi pada Rabu, 8 Mei 2024.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama denganTinjau RSUD Kabupaten Muna, Jokowi Soroti Pelayanan Kesehatan di Daerah TerpencilDalam pemberlakuan KRIS ini, maka iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah. Sebelumnya, BPJS Kesehatan menetapkan kelas 1, 2, dan 3.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kelas Rawat Inap BPJS 1, 2, 3 Dihapus 2025, Iurannya Jadi SeginiKementerian Kesehatan akan mengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Begini Metode Iurannya Ke DepanPresiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Jokowi Resmi Hapus Kelas 1, 2, 3 BPJS, Ini Tanggal Berlakunya!Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Resmi Dihapus, Begini Iuran TerbarunyaBPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tahun depan.
Baca lebih lajut »
Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus 2025, Segini IurannyaTahun ini, BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Sistem tersebut akan digantikan oleh BPJS Kesehatan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca lebih lajut »
Kelas Rawat Inap BPJS Dihapus Tahun Depan, Iuran Berubah Jadi SeginiKementerian Kesehatan berencana mengubah sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS) pada 2025
Baca lebih lajut »