Setiap peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh manfaat kesehatan berupa manfaat medis dan manfaat non medis.
Minggu, 12 Mei 2024 20:00 WIB Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
Namun patut dicatat, ada sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin."Ketentuan ayat huruf d, huruf m, dan huruf r Pasal 52 diubah sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut," bunyi poin 14 Perpres tersebut seperti dikutip Minggu .Pada Pasal 52 Ayat 1 memuat pelayanan kesehatan yang tidak dijamin, berikut daftarnya:b.
d. pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Pesertag. pelayanan untuk mengatasi infertilitasi. gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol
k. pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatanm. alat dan obat kontrasepsi serta kosmetiko. pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabahq. pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Sosial di IndonesiaBPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah dua program asuransi di Indonesia yang menawarkan perlindungan sosial kepada masyarakat. Meskipun keduanya memiliki fokus dan cakupan yang berbeda, keduanya merupakan program besar yang memberikan perlindungan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Ditanggung Perusahaan: Panduan Lengkap untuk KaryawanBerita BPJS Kesehatan Ditanggung Perusahaan: Panduan Lengkap untuk Karyawan terbaru hari ini 2024-04-23 17:36:05 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Buruan Daftar, BPJS Kesehatan Masih Buka Lowongan Kerja 2024 untuk Lulusan D3 Semua JurusanBPJS Kesehatan masih membuka lowongan pekerjaan untuk lulusan minimal D3 semua jurusan masih dibuka hingga 20 April 2024.
Baca lebih lajut »
Daftar Terbaru 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS KesehatanMenurut Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada 21 jenis penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Bersama Tingkatkan Kesehatan yang Prima, BPJS Kesehatan Gandeng Badan UsahaBPJS Kesehatan Cabang Sleman menggelar kegiatan bersama badan usaha Bersama Jaminan Kesehatan Nasional Mewujudkan Kinerja Berkualitas Melalui Kesehatan Fisik dan Mental yang Prima
Baca lebih lajut »
Akses Kesehatan Mudah dan Terjangkau: Temukan Fasilitas Kesehatan BPJS Terdekat!Berita Akses Kesehatan Mudah dan Terjangkau: Temukan Fasilitas Kesehatan BPJS Terdekat! terbaru hari ini 2024-04-24 00:03:05 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »