Peserta harus membayar selisih antara biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya peningkatan naik kelas perawatan.
Penetapan layanan KRIS atau kelas rawat inap standar akan mulai diberlakukan pada 30 Juni 2025. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS akan dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Selain penerapan layanan KRIS, Perpres ini juga mengatur kenaikan kelas ruang rawat inap untuk setiap peserta BPJS Kesehatan. Nantinya, peserta harus membayar selisih antara biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan biaya peningkatan naik kelas perawatan.
Kelas Bpjs Kesehatan Bpjs Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kelas 1,2,3 Dihapus, Ini Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJSBerikut ini merupakan daftar lengkap layanan kesehatan yang dikecualikan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Daftar Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat InapDaftar peserta BPJS Kesehatan yang tak bisa naik kelas rawat inap sesuai Perpres 59 Tahun 2024.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS KesehatanSetiap peserta BPJS Kesehatan berhak memperoleh manfaat kesehatan berupa manfaat medis dan manfaat non medis.
Baca lebih lajut »
Jadi Pasien Umum karena BPJS Kesehatan Nonaktif, Biaya Berobat Bisa Diganti?Untuk mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan, setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran per bulan.
Baca lebih lajut »
7 Alat Kesehatan Gratis Pakai BPJS Kesehatan: Ada KacamataPara peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan 7 alat kesehatan berikut secara gratis.
Baca lebih lajut »