Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini

BPJS Kesehatan Berita

Aturan Baru, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap Kecuali Kategori Ini
Kelas BPJS KesehatanAturan Baru Naik Kelas BpjsKRIS BPJS Kesehatan
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 9 sec. here
  • 10 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 68%

Selain KRIS, Perpres terbaru turut mengatur kenaikan ruang kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua peserta boleh naik kelas.

tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.kelas BPJS Kesehatan"Bukan dihapus, tapi standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Dulu ada kelas 3, sekarang semua kelas 2 dan kelas 1.

Pasal 51 ayat Perpres Nomor 59 Tahun 2024 membolehkan peserta untuk naik kelas perawatan yang lebih tinggi dengan membayar selisih biaya akibat peningkatan pelayanan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Kelas BPJS Kesehatan Aturan Baru Naik Kelas Bpjs KRIS BPJS Kesehatan Naik Kelas Rawat Inap Bpjs Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Indonesia Naik Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan BPJS Kesehatan

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!KRIS merupakan standar minimal layanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional.
Baca lebih lajut »

DPR Segera Bahas Aturan Baru soal Penghapusan Kelas Layanan BPJS KesehatanDPR Segera Bahas Aturan Baru soal Penghapusan Kelas Layanan BPJS KesehatanPimpinan DPR memastikan aturan penghapusan kelas layanan BPJS Kesehatan diganti dengan KRIS.
Baca lebih lajut »

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Siap-siap Peserta Kelas 3 Bayar Iuran Lebih MahalAturan Baru BPJS Kesehatan, Siap-siap Peserta Kelas 3 Bayar Iuran Lebih MahalKelas perawatan menggunakan BPJS Kesehatan bakal dihapus paling lambat 30 Juni 2025. Nantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca lebih lajut »

Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tak Ada Lagi Kelas 1, 2, 3, Ini PenggantinyaAturan Baru BPJS Kesehatan, Tak Ada Lagi Kelas 1, 2, 3, Ini PenggantinyaBerita Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tak Ada Lagi Kelas 1, 2, 3, Ini Penggantinya terbaru hari ini 2024-05-13 15:25:45 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Ini IsinyaJokowi Terbitkan Aturan Baru Pengganti Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Ini IsinyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instrumen baru mengenai pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Baca lebih lajut »

Aturan Baru Jokowi: Kelas Standar BPJS Kesehatan Berlaku 30 Juni 2025Aturan Baru Jokowi: Kelas Standar BPJS Kesehatan Berlaku 30 Juni 2025Jokowi mengeluarkan aturan baru soal pelaksanaan program JKN yang mengatur pelaksanaan kelas standar BPJS Kesehatan paling lambat Juni 2025.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 02:54:08