BPJS menyatakan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tidak mencantumkan narasi penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3.
) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.Kesehatan menyatakan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut tidak mencantumkan narasi penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program JKN.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, Perpres tersebut akan mengatur mekanisme pelaksanan KRIS, dan tidak memuat secara eksplisit tentang penghapusan jenjang rawat inap."Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan," ujar Rizzky seperti dikutip dari Antara.
"Sampai dengan saat ini belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut. Kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan melibatkan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional , dan pihak-pihak terkait lainnya,” imbuhnya.Rizzky menambahkan nominal iuran yang berlaku hingga saat ini masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Sedangkan untuk peserta kelas III, mereka mendapat subsidi Rp 7 ribu per orang sehingga per bulan dikenakan biaya Rp 35 ribu per orang per bulan.“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN kedepannya,” ungkap Rizzky.
Penjabaran Kamar Rawat Inap BPJS Kesehatan Sesuai Sistem KRIS pada Perpres 59 tahun 2024, Tak Ada Kelas 1, 2, dan 3
Bpjs Perpres Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas di Perpres 59/2024Menurut Perpres tersebut, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri, dalam hal ini Menteri Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Beredar Pemberitaan Soal KRIS, BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Narasi Penghapusan Kelas di Perpres 59/2024Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tidak menyebutkan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan: Narasi Penghapusan Kelas Tak Ada di PerpresKepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menanggapi beredarnya pemberitaan mengenai pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan: Tak Ada Narasi Penghapusan Kelas pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024BPJS Kesehatan menyatakan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak mencantumkan narasi penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta.
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan: Tak ada narasi penghapusan kelas pada Perpres 59/2024BPJS Kesehatan menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak mencantumkan narasi penghapusan jenjang kelas rawat ...
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Kelas Usai KRIS BerlakuBPJS Kesehatan menegaskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi pesertatidak dihapus usai pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Baca lebih lajut »