Pitra mengaku heran karena polisi tidak menemukan alat bukti kepemilikan senjata api di tangan Kivlan.
"Kivlan dicokok karena diduga memiliki senjata api ilegal, kan diduga, tapi tidak ada buktinya," kata Pitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis .
Mengenai lokasi penahanan Kivlan di Rutan Guntur, Pitra mengaku tak masalah. Ia menduga, keputusan polisi menahan Kivlan di Rutan Guntur karena latar belakang militer yang dimiliki Kivlan."Itu kewenangan kepolisian untuk menaruh dimana. Kita selaku advokat hanya melakukan upaya pembelaan. Kalau sesuai prosedur ya ada upaya praperadilan untuk membebaskan beliau," ujar Pitra.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengacara: Kivlan ZenTersangka Makar tak Terkait Kasus EggiKivlan Zein akan diperiksa kembali pada Rabu.
Baca lebih lajut »
Kivlan Zein Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Makar, Pengacara: Penyidik Terlalu Tendensius - Tribunnews.comKivlan Zein memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka makar, Rabu (29/5/2019). Pengacara menyebut penyidik terlalu tendensius.
Baca lebih lajut »
Pengacara Sebut Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka MakarPengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menyebut kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka makar sejak sepekan lalu.
Baca lebih lajut »
Pengacara Pastikan Kivlan Zen Penuhi Panggilan Terkait Kasus MakarPengacara mengatakan Kivlan akan hadir saat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong (hoa) untuk pertama kalinya.
Baca lebih lajut »
Pengacara: Penetapan Kivlan Zen Tersangka Sangat TendensiusTidak ada perbuatan mengarah pada tindakan makar yang dilakukan Kivlan Zen.
Baca lebih lajut »
Pengacara Sebut Kivlan Zen Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi IlegalPengacara Kivlan Zen menyebut kliennya sudah ditetapkan jadi tersangka kepemilikan senpi ilegal oleh polisi.
Baca lebih lajut »
Pengacara: Alasan Kivlan Jadi Tersangka Tidak RelevanKivlan Zen dijadikan tersangka kepemilikan senjata api dianggap tidak relevan dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Baca lebih lajut »
Pengacara Tegaskan Kivlan Zen tidak Kenal Empat TersangkaSalah satu tersangka disebut pernah bekerja paruh waktu pada Kivlan selama 3 bulan.
Baca lebih lajut »
Pengacara: Kivlan Zen Resmi Ditahan 20 Hari Kedepan di POM Guntur - Tribunnews.comPenyidik Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menahan kliennya selama 20 hari ke depan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Pengacara Sebut Kivlan Zen Tak Layak Dijerat HukumMantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal Purnawirawan Kivlan Zen dinilai tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka...
Baca lebih lajut »