Pengacara: Alasan Kivlan Jadi Tersangka Tidak Relevan

Indonesia Berita Berita

Pengacara: Alasan Kivlan Jadi Tersangka Tidak Relevan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 59%

Kivlan Zen dijadikan tersangka kepemilikan senjata api dianggap tidak relevan dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Mayjen TNI Kivlan Zen, Djudju Purwantoro, mengatakan alasan kliennya dijadikan tersangka kepemilikan senjata api, tidak relevan dengan aturan yang disangkakannya yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ada beberapa senjata api yg dijadikan sebagai alat bukti yang di mana sebetulnya pak Kivlan tidak menguasai atau memiliki senjata tersebut, senjata itu dimiliki Iwan dkk dan ditemukan di mereka. Pak Kivlan dimintai keterangan terhadap keberadaan senjata api tersebut. Tapi klien kami tidak memegang senjata sama sekali," ujar Djudju.

Ketika ditanyakan apakah Kivlan mengetahui Armi yang juga menjadi koordinator dan pemilik perusahaan jasa tenaga kemanan tersebut termasuk enam orang tersangka yang diduga akan menjadi eksekutor empat tokoh , Djudju menampiknya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengacara Sebut Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka MakarPengacara Sebut Kivlan Zen Ditetapkan Jadi Tersangka MakarPengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro menyebut kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka makar sejak sepekan lalu.
Baca lebih lajut »

Pengacara Sebut Kivlan Zen Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi IlegalPengacara Sebut Kivlan Zen Jadi Tersangka Kepemilikan Senpi IlegalPengacara Kivlan Zen menyebut kliennya sudah ditetapkan jadi tersangka kepemilikan senpi ilegal oleh polisi.
Baca lebih lajut »

Kivlan Zein Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Makar, Pengacara: Penyidik Terlalu Tendensius - Tribunnews.comKivlan Zein Penuhi Panggilan Polisi sebagai Tersangka Makar, Pengacara: Penyidik Terlalu Tendensius - Tribunnews.comKivlan Zein memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka makar, Rabu (29/5/2019). Pengacara menyebut penyidik terlalu tendensius.
Baca lebih lajut »

Pengacara Pastikan Kivlan Zen Penuhi Panggilan Terkait Kasus MakarPengacara Pastikan Kivlan Zen Penuhi Panggilan Terkait Kasus MakarPengacara mengatakan Kivlan akan hadir saat diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan makar dan penyebaran berita bohong (hoa) untuk pertama kalinya.
Baca lebih lajut »

Pengacara: Penetapan Kivlan Zen Tersangka Sangat TendensiusPengacara: Penetapan Kivlan Zen Tersangka Sangat TendensiusTidak ada perbuatan mengarah pada tindakan makar yang dilakukan Kivlan Zen.
Baca lebih lajut »

Pengacara: Kivlan ZenTersangka Makar tak Terkait Kasus EggiPengacara: Kivlan ZenTersangka Makar tak Terkait Kasus EggiKivlan Zein akan diperiksa kembali pada Rabu.
Baca lebih lajut »

Kivlan Zen Ditetapkan TersangkaKivlan Zen Ditetapkan TersangkaKivlan Zen jadi tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api.
Baca lebih lajut »

Ditangkap, Kivlan Ditetapkan Jadi TersangkaDitangkap, Kivlan Ditetapkan Jadi TersangkaKivlan Zen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api, oleh penyidik Polda Metro Jaya, sejak Rabu (29/5/2019) petang.
Baca lebih lajut »

Kivlan Zen Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks dan Dugaan MakarKivlan Zen Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks dan Dugaan Makar
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-11 04:18:44