OJK: Fintech Minim Risiko Rush Money

Indonesia Berita Berita

OJK: Fintech Minim Risiko Rush Money
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Lender dalam fintech lending terikat kontrak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan menilai fintech lending nyaris tidak akan pernah berhadapan dengan risiko pengambilan dana besar-besaran dari bank atau rush money sehingga dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga Hendrikus menjelaskan dengan demikian sebenarnya model bisnis fintech lending dalam jangka panjang akan mampu ikut memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia. Selain terikat kontrak, para lender di fintech lending juga turut serta melakukan asesmen terhadap fintech lending dan nasabah peminjam , mengingat jika terjadi kredit macet maka yang menanggung risiko tersebut adalah lender-nya bukan fintech lending, sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh nasabah bank konvesional.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK: 'Fintech lending' tak ada risiko penarikan uang besar-besaranOJK: 'Fintech lending' tak ada risiko penarikan uang besar-besaranOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai fintech lending nyaris tidak akan pernah berhadapan dengan risiko pengambilan dana besar-besaran dari bank atau rush ...
Baca lebih lajut »

Total Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Capai 127 PerusahaanTotal Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Capai 127 PerusahaanIni keenam fintech yang sudah mengantongi izin penyelenggaraan fintech dari OJK
Baca lebih lajut »

OJK: Baru 1 Fintech di Bidang Crowd Funding Kantongi Izin OperasiOJK: Baru 1 Fintech di Bidang Crowd Funding Kantongi Izin OperasiOJK juga menyebutkan ada 10 penyelenggara layanan fintech di bidang equity crowd funding yang belum memiliki izin operasi.
Baca lebih lajut »

OJK kabulkan izin usaha enam perusahaan 'Fintech' pembiayaan,OJK kabulkan izin usaha enam perusahaan 'Fintech' pembiayaan,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada enam perusahaan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) pembiayaan, sehingga saat ini ...
Baca lebih lajut »

Terbaru, 6 Fintech Peer to Peer Lending Kantongi Izin dari OJKTerbaru, 6 Fintech Peer to Peer Lending Kantongi Izin dari OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan lisensi kepada enam fintech peer to peer lending.
Baca lebih lajut »

10 Fintech Urun Dana Belum Kantongi Izin OJK10 Fintech Urun Dana Belum Kantongi Izin OJKHanya satu layanan Equity Crowd Funding atau urun dana yang sudah berizin.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-26 09:46:39