OJK: 'Fintech lending' tak ada risiko penarikan uang besar-besaran

Indonesia Berita Berita

OJK: 'Fintech lending' tak ada risiko penarikan uang besar-besaran
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 78%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai fintech lending nyaris tidak akan pernah berhadapan dengan risiko pengambilan dana besar-besaran dari bank atau rush ...

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan Hendrikus Passagi menyerahkan izin usaha kepada enam"fintech lending" anggota AFPI di Jakarta, Kamis . ANTARA/Aji Cakti

"Para lender yang menanamkan uangnya di fintech lending terikat oleh kontrak di mana mereka tidak boleh menarik dana dalam jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan dalam kontrak tersebut, sehingga fintech lending nyaris tidak akan pernah mengalami risiko rush money," ujar Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi di Jakarta, Kamis.

Selain terikat kontrak, para lender di fintech lending juga turut serta melakukan asesmen terhadap fintech lending dan nasabah peminjam , mengingat jika terjadi kredit macet maka yang menanggung risiko tersebut adalah lender-nya bukan fintech lending. Sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh nasabah bank konvesional.

Terkait tingkat kredit macet atau wan prestasi per Agustus 2019 yang mencapai 3,06 persen, OJK menilai hal tersebut masih logis dan aman.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Total Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Capai 127 PerusahaanTotal Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Capai 127 PerusahaanIni keenam fintech yang sudah mengantongi izin penyelenggaraan fintech dari OJK
Baca lebih lajut »

OJK: Baru 1 Fintech di Bidang Crowd Funding Kantongi Izin OperasiOJK: Baru 1 Fintech di Bidang Crowd Funding Kantongi Izin OperasiOJK juga menyebutkan ada 10 penyelenggara layanan fintech di bidang equity crowd funding yang belum memiliki izin operasi.
Baca lebih lajut »

OJK kabulkan izin usaha enam perusahaan 'Fintech' pembiayaan,OJK kabulkan izin usaha enam perusahaan 'Fintech' pembiayaan,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada enam perusahaan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) pembiayaan, sehingga saat ini ...
Baca lebih lajut »

Terbaru, 6 Fintech Peer to Peer Lending Kantongi Izin dari OJKTerbaru, 6 Fintech Peer to Peer Lending Kantongi Izin dari OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan lisensi kepada enam fintech peer to peer lending.
Baca lebih lajut »

10 Fintech Urun Dana Belum Kantongi Izin OJK10 Fintech Urun Dana Belum Kantongi Izin OJKHanya satu layanan Equity Crowd Funding atau urun dana yang sudah berizin.
Baca lebih lajut »

OJK sebut baru 1 fintech urun dana peroleh izin, 10 lainnya belumOJK sebut baru 1 fintech urun dana peroleh izin, 10 lainnya belumSebanyak 10 penyelenggara layanan finansial berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di bidang urun dana (Equity Crowd Funding/ECF) belum ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-27 00:37:56