OJK sebut baru 1 fintech urun dana peroleh izin, 10 lainnya belum

Indonesia Berita Berita

OJK sebut baru 1 fintech urun dana peroleh izin, 10 lainnya belum
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 78%

Sebanyak 10 penyelenggara layanan finansial berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di bidang urun dana (Equity Crowd Funding/ECF) belum ...

Penyelenggara ECF atau urun dana seperti Santara beroperasi dengan mengelola dana yang disetor dari para pemodal untuk membeli saham dari penerbit atau penyelenggara.

Sedangkan penerbit merupakan perusahaan berbadan hukum yang menawarkan sahamnya kepada pemodal melalui penyelenggara untuk memperoleh pendanaan. Biasanya penerbit adalah perusahaan berskala menengah ke bawah yang membutuhkan sumber alternatif pendanaan selain dari perbankan. Sesuai Peraturan OJK tersebut, lembaga tersebut mengatur mengenai kelembagaan penyelenggara ECF. Penyelenggara tersebut harus berbadan hukum dan memiliki modal minimum Rp2,5 miliar. Sebagaimana layaknya perusahaan tercatat, penerbit saham di ECF ini juga wajib menyampaikan laporan tengah tahun, laporan tahunan, dan laporan insidentil ke OJK. Perubahan susunan pemilik dari penerbit juga wajib untuk dilaporkan ke OJK.

Adapun untuk pemodal di penyelenggara urun dana, pemodal tersebut dibatasi maksimal investasi lima persen dari total penghasilannya jika penghasilannya di bawah Rp500 juta setahun. Sedangkan jika pemodal tersebut memiliki penghasilan di atas Rp500 juta setahun, pemodal tersebut dibatasi maksimal investasi sebesar 10 persen dari total penghasilannya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Total Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Capai 127 PerusahaanTotal Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Capai 127 PerusahaanIni keenam fintech yang sudah mengantongi izin penyelenggaraan fintech dari OJK
Baca lebih lajut »

OJK Dorong Sekuritas Luncurkan Wakaf SahamOJK Dorong Sekuritas Luncurkan Wakaf SahamAda sekitar 9 perusahaan sekuritas yang berkomitmen meluncurkan wakaf saham.
Baca lebih lajut »

Umur Belum 10 Tahun, Influencer Cilik ini Kekayaannya Miliaran!Umur Belum 10 Tahun, Influencer Cilik ini Kekayaannya Miliaran!Jangan dilihat kecilnya, tapi kepiawaian mereka dalam mengambil peluang.
Baca lebih lajut »

Jeda Waktu Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada Diusulkan 10 TahunJeda Waktu Mantan Napi Korupsi Ikut Pilkada Diusulkan 10 TahunPemohon berharap MK bisa memberi waktu jeda dua siklus pemilu bagi mantan napi korupsi. MK pun meminta pemohon memberi gambaran utuh terkait perbedaan sikap mantan napi dengan jeda 5 dan 10 tahun
Baca lebih lajut »

ICW Ungkap 10 Poin Terkait Perppu KPK dan JokowiICW Ungkap 10 Poin Terkait Perppu KPK dan JokowiICW mendesak agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-29 23:44:09