Ini keenam fintech yang sudah mengantongi izin penyelenggaraan fintech dari OJK
Warta Ekonomi.co.id, Jakarta -- Otoritas Jasa Keuangan menyebut bahwa sampai dengan Senin , perusahaan financial technology yang terdaftar dan berizin OJK mencapai 127 perusahaan. Di antara jumlah tersebut, ada enam fintech berganti status dari yang sebelumnya sudah terdaftar menjadi berizin OJK.
Berikut adalah daftar keenam fintech yang saat ini mengantongi izin penyelenggaraan fintech dari OJK. 3. PT Kredit Pintar Indonesia Lihat Artikel AsliBACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Warta Ekonomi. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Warta Ekonomi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK Kembali Hentikan 133 Fintech IlegalSejak 2018, OJK telah menghentikan 1.477 entitas ilegal.
Baca lebih lajut »
Total Ada 12 Tersangka Penyekapan Ninoy Karundeng, Salah Satunya PerempuanDari 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada seorang perempuan berinisial R. Siapakah dia? NinoyKarundeng RelawanJokowi
Baca lebih lajut »
Para pemain Barca total mendapat bonus 92 juta euro musim laluBarcelona diketahui membayarkan bonus kepada para pemainnya total sebesar 92 juta euro, karena keberhasilan mereka menjuarai Liga Spanyol dan Piala Super ...
Baca lebih lajut »
Bupati Lampung Utara miliki total kekayaan Rp2,36 miliarBupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memiliki ...
Baca lebih lajut »
OTT Bupati Lampung Utara, KPK Amankan Total Rp 728 JutaTotal uang sitaan itu diamankan dari berbagai tempat OTT.
Baca lebih lajut »