Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada enam perusahaan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) pembiayaan, sehingga saat ini ...
Ilustrasi fintech. ANTARA/Shutterstock/pri
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin kepada enam perusahaan finansial berbasis teknologi pembiayaan, sehingga saat ini terdapat 13 "fintech" pembiayaan yang berizin. "OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaraan 'fintech' peer to peer lending yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," ujar OJK dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Total Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Capai 127 PerusahaanIni keenam fintech yang sudah mengantongi izin penyelenggaraan fintech dari OJK
Baca lebih lajut »
Terbaru, 6 Fintech Peer to Peer Lending Kantongi Izin dari OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan lisensi kepada enam fintech peer to peer lending.
Baca lebih lajut »
10 Fintech Urun Dana Belum Kantongi Izin OJKHanya satu layanan Equity Crowd Funding atau urun dana yang sudah berizin.
Baca lebih lajut »
OJK sebut baru 1 fintech urun dana peroleh izin, 10 lainnya belumSebanyak 10 penyelenggara layanan finansial berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di bidang urun dana (Equity Crowd Funding/ECF) belum ...
Baca lebih lajut »
OJK Dorong Sekuritas Luncurkan Wakaf SahamAda sekitar 9 perusahaan sekuritas yang berkomitmen meluncurkan wakaf saham.
Baca lebih lajut »
Total Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Capai 127 PerusahaanIni keenam fintech yang sudah mengantongi izin penyelenggaraan fintech dari OJK
Baca lebih lajut »