OJK: Baru 1 Fintech di Bidang Crowd Funding Kantongi Izin Operasi

Indonesia Berita Berita

OJK: Baru 1 Fintech di Bidang Crowd Funding Kantongi Izin Operasi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

OJK juga menyebutkan ada 10 penyelenggara layanan fintech di bidang equity crowd funding yang belum memiliki izin operasi.

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyebutkan ada 10 penyelenggara layanan finansial berbasis teknologi atau financial technology di bidang urun dana yang belum mendapatkan izin beroperasi.Hingga 10 Oktober 2019, menurut OJK, baru satu penyelenggara fintech urun dana yang berizin dan legal beroperasi di Indonesia yakni PT Santana Daya Inspiratama asal Yogyakarta. Santara mengantongi izin usaha dari OJK pada September 2019.

Biasanya penerbit adalah perusahaan berskala menengah ke bawah yang membutuhkan sumber alternatif pendanaan selain dari perbankan.Sesuai Peraturan OJK tersebut, lembaga tersebut mengatur mengenai kelembagaan penyelenggara ECF. Penyelenggara tersebut harus berbadan hukum dan memiliki modal minimum Rp 2,5 miliar.Sebagaimana layaknya perusahaan tercatat, penerbit saham di ECF ini juga wajib menyampaikan laporan tengah tahun, laporan tahunan, dan laporan insidentil ke OJK.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK sebut baru 1 fintech urun dana peroleh izin, 10 lainnya belumOJK sebut baru 1 fintech urun dana peroleh izin, 10 lainnya belumSebanyak 10 penyelenggara layanan finansial berbasis teknologi atau financial technology (fintech) di bidang urun dana (Equity Crowd Funding/ECF) belum ...
Baca lebih lajut »

Total Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Capai 127 PerusahaanTotal Fintech Terdaftar dan Berizin OJK Capai 127 PerusahaanIni keenam fintech yang sudah mengantongi izin penyelenggaraan fintech dari OJK
Baca lebih lajut »

10 Fintech Urun Dana Belum Kantongi Izin OJK10 Fintech Urun Dana Belum Kantongi Izin OJKHanya satu layanan Equity Crowd Funding atau urun dana yang sudah berizin.
Baca lebih lajut »

Terbaru, 6 Fintech Peer to Peer Lending Kantongi Izin dari OJKTerbaru, 6 Fintech Peer to Peer Lending Kantongi Izin dari OJKOtoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan lisensi kepada enam fintech peer to peer lending.
Baca lebih lajut »

OJK kabulkan izin usaha enam perusahaan 'Fintech' pembiayaan,OJK kabulkan izin usaha enam perusahaan 'Fintech' pembiayaan,Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada enam perusahaan finansial berbasis teknologi (financial technology/fintech) pembiayaan, sehingga saat ini ...
Baca lebih lajut »

Asosiasi Sebut Fintech Sumbang 362 Ribu Lapangan Kerja BaruAsosiasi Sebut Fintech Sumbang 362 Ribu Lapangan Kerja BaruLapangan pekerjaan baru yang disumbangkan fintech khusus bagi perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait pendanaan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-29 11:09:31