Jakarta Terapkan Sanksi Progresif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Indonesia Berita Berita

Jakarta Terapkan Sanksi Progresif Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 40 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 63%

Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang pelaku yang berulang kali melanggar Protokol kesehatan COVID-19

Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa PSBB transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020.

Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020.

Petugas Satpol PP mendata warga yang melanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020.

Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020.

Petugas Satpol PP mengawasi penerapan sanksi pelanggar aturan protokol kesehatan COVID-19 selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar transisi di kawasan Juanda, Jakarta, Jumat 21 Agustus 2020.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Langgar Protokol Kesehatan Berulang, PKL Binaan Tak Kena SanksiLanggar Protokol Kesehatan Berulang, PKL Binaan Tak Kena SanksiPemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub No 79 tahun 2020 yang mengatur sanksi denda progresif bagi para pelanggar aturan protokol kesehatan berulang kali, kecuali PKL binaan
Baca lebih lajut »

DKI Terbitan Pergub Sanksi Progresif Pelanggaran Protokol KesehatanDKI Terbitan Pergub Sanksi Progresif Pelanggaran Protokol KesehatanSanksi progresif pelanggaran protokol masker tertuang di Pasal 6 Pergub 79 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »

Anies Resmi Terapkan Denda Progresif untuk Pelanggar PSBBAnies Resmi Terapkan Denda Progresif untuk Pelanggar PSBBGubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi menerapkandenda progresif bagi setiap pihak yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Baca lebih lajut »

PSI Desak DKI Terapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PSBB TransisiPSI Desak DKI Terapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PSBB TransisiSanksi pidana bagi pelanggar PSBB Transisi sebenarnya sudah diatur dalam pergub Anies pada 30 April lalu, namun tak kunjung diberlakukan.
Baca lebih lajut »

Pemkot Yogya Utamakan Upaya Persuasif ke Pelanggar Covid-19 |Republika OnlinePemkot Yogya Utamakan Upaya Persuasif ke Pelanggar Covid-19 |Republika OnlinePemkot Yogya mulai menerapkan sanksi pelanggar protokol Covid-19 senilai Rp 100 ribu
Baca lebih lajut »

Perusahaan-Pengusaha di DKI 3 Kali Langgar Protokol COVID Didenda Rp 150 JutaPerusahaan-Pengusaha di DKI 3 Kali Langgar Protokol COVID Didenda Rp 150 JutaPemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi hingga Rp 150 juta bagi perusahaan-pengusaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona. DKIJakarta
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-01 11:48:36