Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi hingga Rp 150 juta bagi perusahaan-pengusaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona. DKIJakarta
di perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang terdiri dari:4. petugas kesehatan, dengan Surat Keputusan dari pimpinan perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.b.
c. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% yang berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan;e. memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan;h. menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
i. tidak memberhentikan pekerja dalam kondisi yang bersangkutan melakukan Isolasi Mandiri Karantina Mandiri;k. melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter antar orang pada setiap aktivitas kerja;m. melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif;o. memberikan sanksi kepada pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; dan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Denda Rp 150 Juta Menanti Pengusaha yang Langgar Protokol KesehatanDenda progresif menanti perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, hingga perhotelan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.
Baca lebih lajut »
Cetak Sejarah, Apple Jadi Perusahaan Rp 29,5 Kuadriliun Pertama di ASApple menyentuh nilai kapitalisasi pasar USD 2 triliun atau setara dengan Rp 29,5 kuadriliun.
Baca lebih lajut »
Langgar Aturan PSBB, Total Denda Dikumpulkan Pemprov DKI Rp 3,41 MiliarArifin mengatakan, denda terbanyak terjadi pada masa PSBB transisi hingga perpanjangannya dengan nilai sebesar Rp 2.510.210.000.
Baca lebih lajut »
[POPULER TREN] Uang Edisi Khusus Rp 75.000 | Gempa Bengkulu | Syarat BLT UMKM Rp 2,4 JutaSeputar uang baru pecahan Rp 75.000 | Gempa Bengkulu | Syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2.4 juta. Ini berita populer Tren.
Baca lebih lajut »
Pecah Rekor! Apple Jadi Perusahaan Rp 29,4 KuadriliunPerusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat (AS), itu kini memiliki valuasi sebesar US$ 2 triliun atau sekitar Rp 29.400 triliun (kurs Rp 14.700). via detikfinance
Baca lebih lajut »
Pembangunan Kampung Susun Akuarium Tak Gunakan APBD DKIAnggaran yang tersedia saat ini baru Rp 62 miliar.
Baca lebih lajut »