Denda progresif menanti perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, hingga perhotelan yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 secara berulang.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
"Apabila setiap yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda administratif dalam waktu paling lama tujuh hari kerja, dilakukan penutupan sementara sampai dilaksanakan pemenuhan pembayaran denda administratif," ujarnya. ** Saksikan"Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
"Kehadiran negara untuk fasilitas perpindahan orang dituntut maksimal. Apalagi, mungkin dalam masa pandemi ga boleh lalai atas protokol kesehatan," jelas dia dalam webinar bertajuk Transportasi untuk Merajut Keberagaman, Rabu .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
[POPULER TREN] Uang Edisi Khusus Rp 75.000 | Gempa Bengkulu | Syarat BLT UMKM Rp 2,4 JutaSeputar uang baru pecahan Rp 75.000 | Gempa Bengkulu | Syarat mendapatkan BLT UMKM Rp 2.4 juta. Ini berita populer Tren.
Baca lebih lajut »
Siap-Siap, 13 Juta Rekening Pekerja Bakal Ditransfer Gaji Tambahan Rp 2,4 JutaSebanyak 13 juta rekening pekerja merupakan data terakhir yang dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaa per Rabu, 19 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Langgar Aturan PSBB, Total Denda Dikumpulkan Pemprov DKI Rp 3,41 MiliarArifin mengatakan, denda terbanyak terjadi pada masa PSBB transisi hingga perpanjangannya dengan nilai sebesar Rp 2.510.210.000.
Baca lebih lajut »
Viral, Video Oknum Polisi di Bali Denda Tilang Rp1 Juta ke Turis JepangSebuah video yang menunjukkan seorang oknum anggota polisi di Bali meminta uang denda pelanggaran lalu lintas Rp1 juta ke...
Baca lebih lajut »
Bukan Rp1 Juta, Segini Denda Jika Lampu Depan Motor MatiVideo turis di Bali yang didenda Rp1 juta akibat lampu depan motornya mati viral di dunia maya. Video tersebut memperlihatkan sang oknum petugas memeriksa kelengkapan berkendara, hingga meminta pembayaran sebesar 1 juta rupiah.
Baca lebih lajut »
BRI Telah Restrukturisasi Kredit Rp 183,7 Triliun untuk 2,9 Juta NasabahRestrukturisasi yang dijalankan BRI dilakukan untuk membantu UMKM agar bisa bertahan di tengah pandemi.
Baca lebih lajut »