Langgar Protokol Kesehatan Berulang, PKL Binaan Tak Kena Sanksi

Indonesia Berita Berita

Langgar Protokol Kesehatan Berulang, PKL Binaan Tak Kena Sanksi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 18 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 92%

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub No 79 tahun 2020 yang mengatur sanksi denda progresif bagi para pelanggar aturan protokol kesehatan berulang kali, kecuali PKL binaan

PEMPROV DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub No 79 tahun 2020 yang mengatur sanksi denda progresif bagi para pelanggar aturan protokol kesehatan berulang kali.Pemprov DKI memang selama ini menempatkan PKL dan UKM binaan pada lokasi binaan dan lokasi sementara .

Perlindungan kesehatan yang wajib diterapkan PKL pada lokasi binaan, yakni protokol kesehatan covid-19 dan physical distancing minimal satu meter antarpengunjung.Aturan itu tertuang dalam Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Beda dengan Restoran, PKL Binaan yang Langgar Protokol Kesehatan Hanya Kena Teguran TertulisBeda dengan Restoran, PKL Binaan yang Langgar Protokol Kesehatan Hanya Kena Teguran TertulisPergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 19 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »

Pengunggah Video PKL Diancam Istri Wakapolda Sumsel Ternyata YouTuber MedanPengunggah Video PKL Diancam Istri Wakapolda Sumsel Ternyata YouTuber MedanPemanggilan YouTuber Medan BE berdasarkan keterangan Evitasari (28) yang merupakan PKL pembuat video asli.
Baca lebih lajut »

Beda dengan Restoran, PKL Binaan yang Langgar Protokol Kesehatan Hanya Kena Teguran TertulisBeda dengan Restoran, PKL Binaan yang Langgar Protokol Kesehatan Hanya Kena Teguran TertulisPergub itu diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tanggal 19 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »

Bila Sekolah di DKI Langgar Protokol COVID-19, Murid-Guru Kena SanksiBila Sekolah di DKI Langgar Protokol COVID-19, Murid-Guru Kena SanksiSekolah-institusi pendidikan di DKI yang bakal melaksanakan kegiatan belajar mengajar harus mematuhi protokol COVID-19. Bila tidak, maka murid-guru kena sanksi. DKIJakarta
Baca lebih lajut »

DKI Terbitan Pergub Sanksi Progresif Pelanggaran Protokol KesehatanDKI Terbitan Pergub Sanksi Progresif Pelanggaran Protokol KesehatanSanksi progresif pelanggaran protokol masker tertuang di Pasal 6 Pergub 79 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-01 11:48:35