DKI Terbitan Pergub Sanksi Progresif Pelanggaran Protokol Kesehatan

Indonesia Berita Berita

DKI Terbitan Pergub Sanksi Progresif Pelanggaran Protokol Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Sanksi progresif pelanggaran protokol masker tertuang di Pasal 6 Pergub 79 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memulai penerapan sanksi progresif bagi pelanggar protokol kesehatan. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, sebagai alas hukum penerapan sanksi progresif.Pergub 79 diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020.

'Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif,' ujarnyaAdapun ketentuan sanksi progresif itu sebagai berikut:a. Pelanggaran berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp 500 ribu b.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PSI Desak DKI Terapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PSBB TransisiPSI Desak DKI Terapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PSBB TransisiSanksi pidana bagi pelanggar PSBB Transisi sebenarnya sudah diatur dalam pergub Anies pada 30 April lalu, namun tak kunjung diberlakukan.
Baca lebih lajut »

Pergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai MaskerPergub Anies, Warga yang Olahraga Intensitas Tinggi Boleh Tidak Pakai MaskerWarga yang melakukan olahraga intensitas tinggi diperbolehkan tidak menggunakan masker saat keluar rumah - Megapolitan
Baca lebih lajut »

Pergub Baru Anies: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 JutaPergub Baru Anies: Tak Pakai Masker Berulang Bisa Didenda hingga Rp 1 JutaDalam Pergub terbaru Anies ini, denda progresif tak mengenakan masker saat keluar rumah di tengah PSBB transisi bisa mencapai Rp 1 juta. AniesBaswedan
Baca lebih lajut »

Kasatpol PP DKI Imbau Warga Tak Gelar Pawai Obor Rayakan Tahun Baru IslamKasatpol PP DKI Imbau Warga Tak Gelar Pawai Obor Rayakan Tahun Baru IslamArifin mengingatkan warga untuk merayakan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah dengan sederhana, tanpa mengundang kerumunan.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI: Pembangunan Kampung Akuarium di Sub Zona P3Pemprov DKI: Pembangunan Kampung Akuarium di Sub Zona P3Perda 1/2014 tentang RDTR dan Zonasi disebut mengizinkan Pemprov DKI melakukan pembangunan di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakut.
Baca lebih lajut »

Gimik Pemprov DKI tangani Corona: Peti Mati dan Patung Diberi MaskerGimik Pemprov DKI tangani Corona: Peti Mati dan Patung Diberi MaskerPemprov DKI menggunakan simbol untuk sosialisasi bahaya Corona di Jakarta. Simbol yang dipakai peti mati dan pemasangan masker di patung Jenderal Sudirman. Ini penjelasannya: VirusCorona
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-28 19:35:22