Sekolah-institusi pendidikan di DKI yang bakal melaksanakan kegiatan belajar mengajar harus mematuhi protokol COVID-19. Bila tidak, maka murid-guru kena sanksi. DKIJakarta
Pada Pasal 9, terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah wajib untuk sekolah yang menggelar kegiatan belajar-mengajar.
Pasal ini menggunakan istilah 'sekolah dan institusi pendidikan', artinya sekolah hingga perguruan tinggi wajib mematuhi protokol ini.1. Menerapkan protokol kesehatan3. Melakukan pengukuran suhu tubuh bagi peserta didik dan tenaga kependidikan5. Menerapkan pembatasan interaksi fisik, jarak minimal 1 meter
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengamat Politik: Kredibilitas Kemarahan Jokowi Hilang bila Tak Ada ReshuffleMenurut Burhanuddin Muhtadi, lama kelamaan publik tidak mempertanyakan kinerja para menteri ketika Jokowi marah lagi.
Baca lebih lajut »
Amien Rais-PA 212-KAMI Bisa Jadi Oposisi Sejati Bila Bentuk ParpolKelompok Amien Rais, PA 212 dan KAMI dinilai belum bisa dibilang sebagai oposisi sejati. Sebab, mereka tidak memiliki perwakilan di parlemen. Berikut penjelasannya: KAMI
Baca lebih lajut »
Mengapa Pemerintah Suatu Negara Perlu Mengumumkan bila Terjadi Resesi?Jika pemerintah tak mengumumkan resesi, dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi buruk dari rakyatnya.\n\n
Baca lebih lajut »
Pemkot Yogya Utamakan Upaya Persuasif ke Pelanggar Covid-19 |Republika OnlinePemkot Yogya mulai menerapkan sanksi pelanggar protokol Covid-19 senilai Rp 100 ribu
Baca lebih lajut »
Polda Lampung Tingkatkan Patroli Awasi Protokol Covid-19 |Republika OnlineSetiap personel polisi akan di cek terkait protokol covid-19
Baca lebih lajut »